SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penipuan proyek fiktif terhadap anggota DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
Hal ini juga dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni. “Iya. Pemberhentian sementara sebagai ASN dulu. Tunggu incrah,” kata Murni kepada Radar Banten, Jumat 17 Oktober 2025.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, menjelaskan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ASN tersebut telah dilakukan sejak Juni 2025.
“Proses BAP sudah dilakukan bulan Juni terkait laporan kasus tersebut. Sebenarnya, ada beberapa laporan lain juga. Kalau yang sekarang sampai dipidanakan, itu berbeda kasus, tapi pelakunya orang yang sama,” jelas Hudan.
Hudan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN tersebut telah terlibat dalam sedikitnya dua kasus serupa yang dilaporkan oleh pihak berbeda. Salah satu korbannya berasal dari kalangan pengusaha.
“Kalau dilihat, sudah ada minimal dua kasus yang kami proses. Kasus yang sekarang ini korbannya Ketua Komisi DPRD, sementara ada juga pengaduan dari pihak pengusaha,” ujarnya.
Mengetahui ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Agustus lalu, BKPSDM segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan.
Selama masa pemberhentian, ASN itu hanya menerima 50 persen gaji pokok tanpa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sejak statusnya tersangka dan ditahan, kami langsung berhentikan sementara. Sesuai aturan, selama masa itu gajinya hanya 50 persen tanpa TPP karena tidak berkinerja,” kata Hudan.
Ia menegaskan, Pemkot Serang akan menjalankan prinsip reward and punishment terhadap seluruh ASN. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, disebut mendukung penerapan sanksi tegas bagi pegawai yang terlibat pelanggaran hukum.
“Pak Wali sangat berkomitmen agar ASN yang bermasalah segera diberikan sanksi sesuai peraturan. Ini bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi,” tegasnya.
Hudan menjelaskan, sanksi disiplin berat baru bisa dijatuhkan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Jika terbukti bersalah, ASN tersebut terancam diberhentikan secara permanen atau diturunkan pangkat dan jabatannya.
“Setelah inkrah baru bisa kami proses lebih lanjut. Kalau masih banding, kami menunggu hasil akhir. Sanksi beratnya bisa berupa pemberhentian, pencopotan jabatan, atau penurunan pangkat,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











