SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang, Jumat 17 Oktober 2025.
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dengan pemotongan pita sebagai simbol bahwa layanan Zakiah resmi diluncurkan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Zakiah merupakan program Pemkab Serang yang memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu hingga perkara mereka memiliki putusan tetap dari pengadilan.
Sebelumnya, layanan Zakiah telah diresmikan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ranjeng dan KDMP Desa Harjatani. Kini, titik ketiga resmi beroperasi di MPP yang berlokasi di Puspemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Zakiah merupakan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan.
“Kita buka di tiga tempat, ada di Desa Ranjeng, Desa Harjatani, dan hari ini di MPP. Tentu yang pertama diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan, karena dalam menangani kasus hukum itu pasti membutuhkan biaya,” ujarnya.
Menurutnya, Zakiah dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan ekonomi.
“Insyaallah ke depan kita akan kembangkan, setiap desa nanti diharuskan memiliki pos bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum. Jadi di tiap desa akan ada sinergi untuk memberikan bantuan hukum,” katanya.
Ratu Rachmatuzakiyah juga memastikan bahwa layanan Zakiah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berakreditasi baik, agar proses pendampingan hukum berjalan profesional dan efektif.
“Kami ingin keadilan juga bisa dirasakan oleh kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu, urusan hukum itu biayanya tidak murah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa masyarakat kurang mampu dapat langsung datang ke lokasi layanan dan membuat surat kuasa untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Ketika ada persoalan hukum jangan sungkan datang ke MPP atau pusat layanan publik. Kami akan memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.
Farhan menyebut, persoalan yang sering dihadapi masyarakat mencakup sengketa tanah serta perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
“Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang bahagia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum melalui layanan Zakiah diberikan hingga perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ada sekitar 8 hingga 10 LBH terakreditasi yang bekerja sama dengan kami. Kami memilih partner terbaik agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Serang,” jelasnya.
Tahun ini, Pemkab Serang memiliki kuota 50 bantuan hukum. Hingga Oktober, sebanyak 48 kasus sudah ditangani. Namun, Farhan memastikan meski kuota habis, pelayanan tetap diberikan bagi masyarakat kurang mampu.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











