PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melarang truk sumbu tiga (jenis Fuso dan Tronton) parkir di bahu jalan maupun di atas Jembatan Dua Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Larangan tersebut kini terpampang dalam bentuk banner peringatan di tepi jalan depan SMP Negeri 1 Saketi dan Jembatan Dua Saketi.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat, mengatakan kebijakan itu diterapkan karena kendaraan sumbu tiga memiliki bobot yang melebihi kapasitas jalan maupun jembatan di wilayah tersebut.
“Apalagi parkir di tepian Jembatan Saketi. Bobot jembatan itu tidak semuanya kuat, ditakutkan terjadi laka lantas,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon, Jumat 17 Oktober 2025.
Menurut Yat, keberadaan truk sumbu tiga yang parkir sembarangan kerap mengganggu arus lalu lintas dan bahkan menjadi pemicu kecelakaan.
“Parkir di tepi jalan atau jembatan menyebabkan penyempitan badan jalan. Banyak juga keluhan masuk ke Polsek karena sering terjadi kecelakaan akibat truk yang parkir sembarangan,” katanya.
Untuk mencegah hal tersebut, Dishub Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar truk sumbu tiga tidak parkir di bahu jalan maupun di jembatan, tidak hanya di Saketi tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Terutama di tepi jalan dan jembatan, karena keberadaan truk sumbu tiga yang parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas hingga memicu laka lantas,” tegasnya.
Reporter: Purnama Irawan











