SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menyusul terungkapnya dua kasus korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) yang menjerat aparatur desa di Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengingatkan seluruh perangkat desa agar berhati-hati dalam mengelola dana bantuan pemerintah.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Meryyon Hariputra mengatakan, penggunaan dana desa maupun bantuan pusat sangat rentan diselewengkan jika tidak diawasi dengan baik.
“Pada saat program sosialisasi kami juga sudah menyampaikan kepada aparat desa bahwa penggunaan dana desa, baik dari daerah maupun pusat, itu sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi dan pencurian,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, sepanjang Februari hingga Maret 2025, Kejari Serang telah melaksanakan program Jaga Desa di sepuluh kecamatan. Program ini bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, dengan tujuan memberikan edukasi hukum agar aparatur desa tidak terjerat persoalan hukum.
Menurut Meryyon, modus korupsi yang sering muncul dalam pengelolaan dana desa di antaranya mark up kegiatan hingga pengadaan fiktif.
“Kalau ada penyimpangan yang masih bisa dibina, tentu kami bina dulu, bimbing dulu, jangan langsung dipidana. Tapi kalau sudah ada niat jahat dan perbuatan nyata, baru masuk ranah pidana,” tegasnya.
Meryyon menambahkan, jaksa penyidik wajib memperhatikan pemulihan kerugian negara sebelum membawa perkara ke pengadilan.
“Atas arahan Bapak Jaksa Agung Burhanuddin, kalau ada laporan dana desa, lihat dulu bagaimana upaya mengembalikan kerugian negara. Kalau masih bisa diperbaiki, bina dulu,” katanya.
Hingga kini, kata Meryyon, perkara yang sedang berproses di Kejari Serang berkaitan dengan dugaan korupsi program Jalan Usaha Tani (JUT).
“Untuk saat ini yang berproses masih perkara JUT. Sementara kasus lain di tingkat desa belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, dua mantan aparatur desa di Kecamatan Baros, masing-masing Asep Mulyana (eks Kaur Keuangan Desa Sinarmukti) dan Pahrudin (eks Kaur Keuangan Desa Sukamenak), didakwa menyelewengkan bantuan JUT dari Kementerian Pertanian senilai Rp100 juta.
Keduanya disebut membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, padahal pembangunan jalan usaha tani tidak pernah direalisasikan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
Reporter: Fahmi











