LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah unggahan video yang memperlihatkan area tambang di belakang SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @stuffmap.id pada Sabtu, 18 Oktober 2025, dan langsung memicu banyak pertanyaan publik mengenai status kawasan tersebut.
Dalam video itu, terlihat potongan citra peta dari aplikasi pemetaan digital yang menunjukkan adanya aktivitas tambang di area yang berdekatan dengan lingkungan sekolah.
“Penasaran juga, di area tambang belakang SMAN 1 Cimarga itu sebenarnya kawasan apa?” tulis akun @stuffmap.id dalam narasi unggahannya.
Unggahan itu pun langsung diserbu ribuan tayangan dan ratusan komentar dari netizen yang mempertanyakan legalitas serta fungsi kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2023–2043, diketahui bahwa kawasan di belakang SMAN 1 Cimarga bukan termasuk kawasan pertambangan, melainkan ditetapkan sebagai Kawasan Perkebunan Rakyat. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar publik tentang kejelasan izin serta pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Kolom komentar pun dipenuhi tanggapan warganet—dari yang penasaran hingga yang kritis.
Akun @harry_hariku menulis singkat, “Min, tag bupati,” seolah meminta agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi. Sementara akun @dede_ahmad666 menambahkan, “Bongkar terus! Coba melipir ke daerah Koleang Maja, ada galian yang lumayan besar juga itu,” menyinggung dugaan aktivitas serupa di wilayah lain.
Komentar menarik juga datang dari @salimhendriawan, yang mempertanyakan validitas peta yang digunakan.
“Admin izin nanya, katanya kan peta cuma satu di BIG, lalu kenapa ada website Gistaru?” tulisnya.
Komentar ini menyoroti kebingungan publik tentang otoritas data spasial dan keabsahan informasi tata ruang di Indonesia. Akun lain, @aji_sya, juga memberikan perspektif tambahan:
“Sekalian cek ke RTRW provinsinya, min. Izin tambang sekarang acuannya ke provinsi,” tulisnya.
Ramainya diskusi ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap tata kelola ruang dan aktivitas industri yang berpotensi berdampak pada lingkungan serta fasilitas publik seperti sekolah.
Kejelasan mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas tambang di area tersebut kini menjadi kebutuhan mendesak untuk meredakan keresahan publik. Transparansi dan keterlibatan pemerintah dalam memberikan penjelasan terbuka dinilai penting agar tidak muncul spekulasi dan konflik kepentingan di kemudian hari.
⸻
Reporter: Nurandi











