CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akhirnya mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional dalam wilayah Kota Cilegon. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 27 Oktober 2025 malam.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Alhamdulillah disetujui, Pemkot Cilegon diijinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB, dan akan segera diterapkan pada Senin malam Selasa,” kata Robinsar Jumat 24 Oktober 2025.
Ia berharap seluruh perusahaan transportasi dan pengemudi dapat mematuhi ketentuan tersebut.
“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon. Jadi kami mengimbau kepada seluruh pihak stakeholder transportasi untuk bisa mengindahkan dan menerapkan jam operasional yang sudah ditentukan dari kementerian ini,” ujarnya.
Robinsar juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat atas dukungan terhadap langkah Pemkot Cilegon dalam memperbaiki sistem lalu lintas di kota industri ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri menjelaskan bahwa aturan ini merupakan usulan langsung dari Wali Kota Robinsar yang sebelumnya sudah melalui tahap uji coba selama satu bulan pada Agustus 2025.
“Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Walikota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten,” terangnya.
Dalam penerapan kebijakan ini, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, seperti pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, uang, pupuk, pakan ternak dan kendaraan untuk penanganan bencana.
“Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB. Selanjutnya kami akan memenuhi ketentuan pelaksanaannya dan melaporkannya ke Pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan akan dilakukan secara terukur untuk memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas di jalan utama Kota Cilegon.
“Semoga hal ini dapat meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, khususnya di jalan protokol,” pungkasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











