CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kepastian hukum atas tanah adat kesepuhan di Kabupaten Lebak kembali disuarakan oleh generasi muda Banten di panggung nasional.
Dalam Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia (PPI) 2025 di gedung DPR RI, Kamis, 24 Oktober 2025, Mehdi Fiqiah Siregar selaku perwakilan Pemuda Banten mendorong pemerintah dan legislatif memperkuat perlindungan tanah adat melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Konferensi yang menghadirkan pemuda dari 38 provinsi itu menjadi ruang bagi Mehdi, pemuda asal Kota Cilegon, mengingatkan bahwa generasi muda wajib memastikan keberlanjutan hak masyarakat adat di tengah potensi tekanan pembangunan dan investasi.
“Kita sebagai generasi muda harus mengawal peraturan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Jangan sampai karena kurangnya kepastian hukum, tanah adat justru hilang dan diklaim pihak lain,” ujar Mehdi dalam keterangan tertulis yang diterima Radarbanten.co.id pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Mehdi menegaskan tanah adat Kesepuhan bukan sekadar peninggalan leluhur, tetapi bagian dari identitas budaya masyarakat Banten yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan historis tinggi.
Dirinya mendorong pemuda terlibat aktif dalam advokasi, penelitian, serta penyusunan kebijakan yang menyangkut masyarakat adat.
“Kritik yang membangun adalah bentuk cinta kepada daerah. Rekomendasi strategis dari pemuda harus dilihat sebagai solusi kebangsaan, bukan sekadar wacana,” tegasnya lagi.
Menurut Mehdi, tantangan ke depan tidak hanya pada pelestarian budaya, tetapi memastikan tanah adat memiliki jaminan hukum yang kuat agar tidak tergerus kepentingan modal yang mengabaikan keberpihakan sosial.
Konferensi PPI 2025 sendiri menjadi ajang pemuda seluruh provinsi merumuskan gagasan untuk Indonesia Emas 2045 dengan prinsip partisipatif dan kolaboratif.
Mehdi berharap suaranya di forum nasional tersebut mampu menginspirasi pemuda Banten lain untuk semakin peka terhadap isu masyarakat adat serta terus memperjuangkan keadilan dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat.
Editor: Agus Priwandono











