PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dugaan pungutan liar atau pungli oknum Satpol PP Pandeglang terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun Pandeglang menuai sorotan akademisi.
Seusai penertiban pada Jumat (24/10) sore, para pedagang menuding adanya pungutan berkedok biaya izin berjualan yang disetorkan ke pihak tertentu.
Akademisi Kebijakan Publik dari Institusi Kemandirian Nusantara (IKNUS), Dr. Arif Nugroho, SE., M.AP., menilai persoalan dugaan pungli oknum Satpol PP Pandeglang ini bukan sekadar ulah individu, melainkan cerminan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Masalah pungli di Alun-alun Pandeglang bukan cuma soal oknum Satpol PP yang nakal, tapi soal bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap aparat di lapangan,” kata Arif Nugroho, Minggu 25 Oktober 2025.
Menurut Arif, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban umum dan menertibkan PKL agar area publik tetap rapi. Namun munculnya praktik dugaan pungli oknum Satpol PP Pandeglang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan.
“Masalah seperti ini nggak bisa diselesaikan hanya dengan menegur satu atau dua orang. Pemda harus berani melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memastikan penertiban dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“Kalau pengawasannya lemah, ya pasti akan selalu ada celah buat penyimpangan,” sambungnya.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat melalui saluran pengaduan yang mudah diakses dan aman, agar warga bisa melapor tanpa takut.
“Yang penting, laporan benar-benar ditindaklanjuti dan hasilnya dibuka ke publik. Itu yang bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Arif menambahkan, pembinaan terhadap anggota Satpol PP perlu diperkuat, tidak hanya soal teknis tapi juga etika dan integritas.
“Mereka adalah wajah pemerintah di lapangan, jadi perilakunya harus mencerminkan profesionalitas. Kalau justru negatif, citra Pemkab ikut rusak,” ucapnya.
Ia menilai kasus dugaan pungli ini bisa menjadi momentum bagi Pemkab Pandeglang untuk berbenah.
“Pemkab perlu memperkuat pengawasan, menegakkan sanksi tegas, dan menanamkan kembali nilai integritas di kalangan aparatnya. Kalau dijalankan konsisten, kepercayaan publik bisa pulih dan penertiban berlangsung lebih tertib, adil dan manusiawi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pandeglang mengaku kesal setelah gerobak dagangannya disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban.
Pedagang bernama Encep itu menuding adanya dugaan pungli oknum Satpol PP Pandeglang agar para pedagang bisa tetap berjualan.
Encep menjelaskan, selama ini para pedagang di sekitar Alun-alun Pandeglang diminta membayar iuran harian sebesar Rp5 ribu melalui orang suruhan yang disebutnya sebagai perantara oknum Satpol PP. Ia menyebut, pada hari Minggu pungutan itu bisa dilakukan dua kali.
Editor Daru Pamungkas











