SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keputusan Pemerintah Pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) di tahun 2026 telah berdampak pada mekanisme penganggaran di daerah.
Di Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus kembali melakukan penyesuian terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2026.
TKD Pemprov Banten sendiri diketahui dipangkas sebesar Rp554 miliar oleh pemerintah pusat. Pemangkasan ini tentu berdampak kebijakan fiskal daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengakui jika KUA PPAS APBD 2026 belum siap, dan masih dilakukan penyesuaian.
Ketidaksiapan KUA PPAS itu membuat rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPA APBD tahun 2025 yang rencananya digelar pada Selasa (21/10) di Gedung DPRD Banten batal.
“Ya belum, kita masih lakukan penyesuaian seperti belanja pegawai dan kegiatan administratif,” kata Deden, Minggu 26 Oktober 2025.
Dikatakannya, penyesuaian ini dilakukan guna memastikan belanja wajib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta mandatory spending tetap dapat dipenuhi. Hal ini seiring dengan arahan Gubernur Banten Andra Soni untuk memprioritaskan program-program yang menyasar kebutuhan masyarakat Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dalam penyesuain ini, pihaknya melakukan realokasi belanja, yakni mendorong perkiraan alokasi anggaran dari belanja administrasi ke sektor produktif dan pelayanan dasar untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, Pemprov Banten juga terus berupaya dalam memperkuat kapasitas fiskal dengan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di antaranya dengan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset milik daerah.
“Kita akan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memperluas basis pajak dan retribusi, serta menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Editor Daru Pamungkas











