PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Dede Sumantri, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Pandeglang.
“Kalau ada pungutan, Dinas harus segera tanggap. Putus mata rantainya supaya para PKL tidak terbebani lagi,” kata Dede Sumantri, Senin 27 Oktober 2025.
Selaku Legislator Dede menegaskan, dugaan pungli tersebut harus segera diselidiki oleh dinas terkait, mengingat persoalan ini sudah menjadi perhatian publik setelah penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) Pandeglang.
“Dinas harus cari tahu dan selidiki. Pungutan terhadap PKL ini bentuknya apa? Kalau benar pungutan liar, Dinas harus segera bertindak,” tegasnya.
Selain menyoroti dugaan pungli, Dede juga meminta Pemkab Pandeglang lebih tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), namun tetap mengedepankan asas kemanusiaan.
“PKL memang melanggar aturan, jadi penertiban perlu dilakukan. Tapi pemerintah juga harus punya solusi terbaik. Jangan sampai PKL ditertibkan tanpa disediakan tempat yang layak untuk berjualan,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa solusi alternatif, penertiban justru bisa menjadi bumerang bagi pemerintah daerah (Pemda).
“Sebaiknya Pemkab memberikan ruang yang layak agar para PKL tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Pandeglang ditertibkan oleh Satpol PP pada Jumat (24/10). Penertiban itu sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang yang tidak terima dagangannya diangkut paksa.
Salah satu pedagang, Encep, memprotes keras tindakan tersebut. Ia bahkan menuding pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Razia ini aparat tidak berpihak kepada rakyat. Nggak perlu ada Satpol PP kalau kayak gini,” ujar Encep.
Encep mengaku sudah empat tahun berjualan di kawasan tersebut dan kerap dimintai uang oleh oknum Satpol PP.
“Jualan di sini enggak gratis. Tiap hari bayar parkir, tiap minggu juga ada pungutan. Udah kayak minum obat, tiga kali sehari buat setor ke Satpol PP,” ungkapnya.
Ia menyebut, pungutan dilakukan oleh seseorang bernama Sarip yang disebut bernaung di bawah Wily dan mengatasnamakan paguyuban.
“Bayarnya bervariasi, kalau ada acara bisa Rp10 ribu sekali minta, kalau hari biasa Rp5 ribu,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











