SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang memastikan, proyek penataan kabel udara yang semrawut di kawasan Pasar Royal tidak akan menggunakan APBD. Kabel tersebut akan ditanam.
Proyek tersebut akan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni PT Roda Data Mandiri, melalui sistem sewa jalur kepada Pemkot Serang.
“Dananya langsung dari PT Roda Data Mandiri, dari perusahaan, dan bentuknya sewa ke Pemerintah Kota Serang. Jalur-jalur tersebut yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Serang,” kata Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Iwan mengaku, pada tahap pertama kerja sama penataan kabel udara yang semrawut dengan ditanam akan difokuskan pada kawasan Pasar Royal terlebih dahulu.
“Khusus penandatanganan untuk jalur-jalur yang sedang kita lakukan penataan revitalisasi kawasan Royal dulu,” jelasnya.
Kata Iwan, kerja sama penataan kabel yang semrawut ini akan dilakukan secara bertahap.
“Ini membantu Pemerintah Kota Serang dalam rangka melakukan penataan di wilayah Kota Serang, untuk mempercantik terhadap persoalan kesemrawutan kabel provider yang ada di wilayah Kota Serang,” ujar Iwan.
Editor: Agus Priwandono











