TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penahanan ijazah dan perselisihan antara mantan guru Putri Puspita dengan Sekolah ASQY Tahfidz Ash Shiddiqiyyah akhirnya menemui titik terang.
Isu yang sempat viral di media sosial itu kini resmi berakhir damai setelah dimediasi oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan.
“Alhamdulillah, mediasi antara guru Putri dan Sekolah ASQY berjalan produktif. Kedua pihak sama-sama ingin masalah ini tidak berlarut serta sepakat menyelesaikannya secara damai,” ujar Ananda, Rabu 29 Oktober 2025.
Mediasi berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, di Kantor Kecamatan Ciputat, Jalan Cendrawasih Raya Nomor 110, Sawah Lama, Kota Tangerang Selatan. Pertemuan dihadiri Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ASQY, perwakilan guru Putri Puspita, Camat Ciputat H. Mamat, serta unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.
Menurut Ananda, hasil mediasi menghasilkan resolusi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Dalam kesepakatan tersebut, Putri Puspita kembali mendapatkan ijazah dan hak gajinya, sementara pihak sekolah ASQY juga mendapat penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan internal lembaga.
“Dengan resolusi ini, kita berharap suasana kembali kondusif. Proses kegiatan belajar mengajar bisa berjalan sebagaimana mestinya dan polemik yang sempat mencuat bisa segera berakhir,” ungkapnya.
Saat ditanya alasan dirinya turun langsung menjadi mediator, Ananda menjelaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan pendidikan memang termasuk dalam bidang kerja Komisi V DPRD Banten.
“Kita semua peduli dengan nasib guru dan tenaga kerja. Masalah apa pun, apalagi yang menjadi perhatian publik, harus segera diatasi. Terlebih Kota Tangsel ini merupakan daerah pemilihan saya,” jelas politisi muda Partai Golkar itu.
Editor Daru Pamungkas











