• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Truk Tambang di Pandeglang Bandel, Langgar Aturan Gubernur Banten

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 2 November 2025 20:43
in Pandeglang, Uncategorized
0

Truk sumbu tiga atau truk pengangkut tanah di Pandeglang melintasi kawasan tertib lalulintas, langgar Kepgub Banten./Moch Madani Prasetia

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Truk tambang bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Pandeglang masih bebas beroperasi di jalan raya.

Pantauan di lapangan menunjukkan, antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, sejumlah truk besar tetap melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Protokol Pandeglang tanpa pengawasan ketat.

Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 secara tegas melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih seperti truk tambang melintasi kawasan KTL di pusat kota Pandeglang.

Selain itu, Gubernur Banten Andra Soni juga telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.

Dalam aturan itu, truk ODOL hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.

Namun, ketentuan tersebut tampaknya belum ditegakkan optimal. Faktanya, truk tambang masih sering melintas di luar jam yang ditentukan, terutama pada siang dan sore hari.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Rian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang agar lebih gencar melakukan sosialisasi dan penegakan aturan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang larangan truk tambang melintas di luar jam operasional.

“Bahaya lihatnya, mobil besar masih sore sudah lalu-lalang. Saya rasa Pemkab Pandeglang kurang dalam sosialisasi, juga tidak ada pengawasan,” kata Rian, Minggu 2 November 2025.

Ia menambahkan, keberadaan truk besar di jam padat lalu lintas membuat pengguna jalan lain merasa tidak aman dan terganggu.

Rian berharap aparat terkait segera bertindak tegas agar aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

Editor: Abdul Rozak


Tags: Dishub PandeglangKepgub BantenMobil truk tanahPandeglangPerbupTruk sumbu tigaTruk tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penyidik Polresta Serang Kota Bakal Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri

Next Post

Begini Tanggapan Hector Souto soal Kemenangan Timnas atas Australia

Next Post
Hector Souto menyampaikan tanggapan usai Timnas Futsal Indonesia mengalahkan Australia 3-1 dalam pertandingan persahabatan, Sabtu 2 November 2025.

Begini Tanggapan Hector Souto soal Kemenangan Timnas atas Australia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Masifkan Aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Zoom

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 16 Agustus 2026 13:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang berupaya untuk mengejar target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)...

Pemkab Serang Bakal Distribusikan Bantuan Pangan Sebanyak 6.079 Ton di Bulan Ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 16 Agustus 2026 13:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan mendistribusikan bantuan pangan pemerintah sebanyak 6.079 ton untuk 203.246 penerima manfaat....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.