PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Truk tambang bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Kabupaten Pandeglang masih bebas beroperasi di jalan raya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, sejumlah truk besar tetap melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Protokol Pandeglang tanpa pengawasan ketat.
Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 secara tegas melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih seperti truk tambang melintasi kawasan KTL di pusat kota Pandeglang.
Selain itu, Gubernur Banten Andra Soni juga telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Dalam aturan itu, truk ODOL hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.
Namun, ketentuan tersebut tampaknya belum ditegakkan optimal. Faktanya, truk tambang masih sering melintas di luar jam yang ditentukan, terutama pada siang dan sore hari.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Rian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang agar lebih gencar melakukan sosialisasi dan penegakan aturan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang larangan truk tambang melintas di luar jam operasional.
“Bahaya lihatnya, mobil besar masih sore sudah lalu-lalang. Saya rasa Pemkab Pandeglang kurang dalam sosialisasi, juga tidak ada pengawasan,” kata Rian, Minggu 2 November 2025.
Ia menambahkan, keberadaan truk besar di jam padat lalu lintas membuat pengguna jalan lain merasa tidak aman dan terganggu.
Rian berharap aparat terkait segera bertindak tegas agar aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Editor: Abdul Rozak











