SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota bakal dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaporan tersebut dibuat terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penangan perkara kasus penganiayaan anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang berinisial HS.
Kuasa Hukum HS, Ferry Renaldy mengatakan, selain Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan bersurat ke Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, Bareskrim Mabes Polri, dan sejumlah lembaga pengawas lainnya. “Kami ingin proses hukum ini berjalan transparan dan adil bagi korban,” katanya, Minggu 2 November 2025.
Ferry menjelaskan, ketidakprofesionalan penyidik dalam kasus tersebut karena hanya menetapkan satu orang tersangka yakni AN. Padahal, di lokasi kejadian terdapat dua rekannya AA dan AR. Keduanya diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Ferry menilai seharusnya AA dan AR turut ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, keduanya dianggap membiarkan terjadinya tindak pidana sebagaimana Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya berada di lokasi kejadian, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami mempertanyakan ada apa dengan Polresta Serang Kota?” katanya.
Penanganan perkara tersebut, membuat keluarga korban kecewa. Sebab, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 13 Agustus 2025 malam membuat HS terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
“Peristiwa terjadi usai latihan Paskibra untuk persiapan upacara 17 Agustus di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik, khususnya Unit PPA Polresta Serang Kota. Sejak awal penanganan perkara ini, banyak kejanggalan yang kami temukan,” tegas Ferry.
Ferry juga menilai tahapan penyidikan tidak sesuai prosedur seperti belum dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik. Padahal, hasil dari gelar perkara khusus di Polda Banten pada 16 Oktober 2025 telah merekomendasikan langkah tersebut. “Seharusnya olah TKP dilakukan lebih dulu sebelum rekonstruksi. Tapi sampai sekarang belum ada,” kata dia.
Ferry juga menemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan saksi karena terdapat perbedaan antara hasil gelar perkara khusus dengan laporan perkembangan penyidikan (SP2HP). “Dalam gelar perkara khusus tanggal 16 Oktober, beberapa saksi belum diperiksa. Tapi di SP2HP tertulis mereka sudah diperiksa sebelum tanggal itu. Ini janggal,” tegas dia.
Ferry mengungkap saat ini korban kondisi psikisnya belum sepenuhnya pulih karena ada terduga pelaku yang masih berkeliaran. “Dari sisi psikis, anak masih trauma. Ketika diberitahu akan ada rekonstruksi pagi-pagi, dia bahkan bertanya, ‘Kenapa tidak malam seperti saat kejadian?’ Itu menunjukkan ia masih terguncang,” ungkap Ferry.
Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti saat dikonfirmasi membantah tudingan adanya pembiaran atau kelalaian dalam proses penyidikan yang disoal korban. Ia memastikan seluruh saksi telah diperiksa dan berkas perkara tengah dalam tahap penyelesaian.
“Sudah ada 18 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk orang tua yang merupakan anggota dewan. Selanjutnya kami akan melaksanakan rekonstruksi,” katanya.
Untuk rekonstruksi, kata Febby, sudah dijadwalkan pada Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri pihak kejaksaan. “Dari hasil itu juga akan ditentukan apakah ada tersangka baru atau tidak,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











