SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyegel 30 September 2025, manajemen mie gacoan mulai mengurus perizinan.
Penyegelan mie gacoan karena mereka belum mengantongi izin. Baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kasi Pengawasan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, manajemen mie gacoan Ciruas telah berkoordinasi untuk pembuatan izin.
“Kita arahkan ke tata ruang dulu untuk menempuh PKPPR tata ruangnya. Setelah selesai, kita verifikasi dulu jikalau sudah memenuhi standar kelayakannya baru kita keluarkan SLF dan PBG-nya,” katanya, Senin 3 November 2025.
Ia mengatakan, biasanya apabila seluruh berkas lengkap, PBG dan SLF bisa diterbitkan maksimal paling lama 29 hari kerja.
“Kalau sudah lengkap, 2 minggu lagi izinnya bisa keluar. Karena di aturan maksimalnya 28 hari kerja,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selain mie gacoan Ciruas, gerai mie gacoan Cikande juga sudah mengajukan perizinan.
“Yang Cikande bahkan sudah lebih dulu mengurus izinnya. Bahkan sudah hampir selesai,” ujarnya.
Dengan luas 1.100 meter untuk gerai di Ciruas, maka potensi pendapatan untuk daerah dari PBG mie gacoan itu sekitar Rp21,5 juta.
“Luas tanah 1.100 meter, luas bangunan 600 meter kurang lebih. Potensi pendapatannya kurang lebih Rp21,5 juta retribusinya. Ini masuk ke daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, selam dokumen PBG dan SLF belum terbit, maka belum bisa beroperasi,” ujarnya
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











