SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar manajemen Mie Gacoan Ciruas segera melengkapi dokumen perizinan sebelum operasional.
Hal tersebut agar investasi yang berjalan di Kabupaten Serang berjalan dengan baik dan tidak melanggar aturan-aturan yang ada.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, meminta agar seluruh investor yang ada di Kabupaten Serang dapat mengikuti aturan main yang ada.
Ia menyambut baik investasi yang masuk di Kabupaten Serang. Namun, investor juga seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu dokumen-dokumen perizinannya sebelum mulai beroperasi.
“Kita berharap seluruh aktivitas ekonomi di Kabupaten Serang harus tertib mengurus izinnya. Kita berharap agar perusahaan segera mengurus izinnya, jangan sampai sudah beraktivitas tapi izinnya belum keluar, kan jadinya ilegal,” katanya, Selasa, 30 September 2025.
Ia pun telah meminta DPUPR Kabupaten Serang untuk segera memanggil manajemen Mie Gacoan Ciruas agar seluruh perizinannya bisa segera diurus, sehingga aman dan nyaman menjalankan usahanya.
“Kita sambut baik investasi yang dilakukan Mie Gacoan, tapi mereka juga harus tertib aturan mainnya. Kita sudah minta PUPR untuk melakukan pemantauan izinnya, sudah kita suruh untuk memanggil manajemen,” ujarnya.
Pihaknya pun berencana akan mendatangi langsung gerai Mie Gacoan di Ciruas apabila pengusahan tidak kooperatif.
Editor: Agus Priwandono











