PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Satpol-PP Kabupaten Pandeglang masih menunggu arahan pimpinan terkait tindak lanjut penyegelan Gerai Mie Gacoan Pandeglang. Padahal, surat peringatan (SP) ketiga sudah dilayangkan dengan batas waktu hanya satu hari sesuai ketentuan.
Pantauan RADARBANTEN.CO.ID di lapangan, gerai Mie Gacoan Pandeglang masih beroperasi seperti biasa tanpa ada tanda-tanda penyegelan dari Satpol-PP.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) Satpol-PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, mengatakan hasil dari SP-3 sudah dilaporkan ke Kasatpol-PP sebagai pimpinan. Namun, soal tindak lanjutnya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Kami sudah menyampaikan terkait hasil SP-3 itu kepada pimpinan. Kalau soal tindak lanjutnya seperti apa, silakan tanyakan langsung ke Pak Kasatpol-PP,” kata Berlyan saat dihubungi, Senin 22 September 2025.
Berlyan menjelaskan, kewenangan penyegelan tidak bisa langsung dilakukan Satpol-PP tanpa dasar dari instansi terkait. Pihaknya hanya bertindak sebagai eksekutor sesuai rekomendasi.
“Akang bisa tanyakan ke dinas terkait, baik itu DPUPR atau perizinan DPMPTSP. Kami hanya eksekutor. Kalau ada surat resmi penutupan dari mereka, baru bisa kami lakukan penutupan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil daripada SP-3 juga sudah ditembuskan ke DPUPR, DPMPTSP, hingga Bupati Pandeglang. Semua hasil laporan sudah disampaikan untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami sampaikan ke dinas perizinan, PU, dinas LH juga ke Pak Sekda, Asda, termasuk Bupati. Kalau keputusannya seperti apa, itu tergantung rekomendasi mereka,” ujarnya.
Berlyan menambahkan, jika Mie Gacoan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan, maka Satpol-PP akan menindaklanjuti sesuai aturan bila sudah ada dasar surat penutupan dari dinas terkait.
“Kalau besok lusa tidak ada itikad baik, terus ada surat dari dinas ke kami untuk melakukan penutupan, kami akan jalankan. Yang pasti SP-3 itu sudah kami tembuskan semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol-PP Pandeglang telah melayangkan SP pertama hingga ketiga kepada Gerai Mie Gacoan Pandeglang tersebut karena belum menempuh izin operasional.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: AGung S Pambudi











