TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyelenggarakan sosialisasi program IMIPAS Berdaya (Imigrasi Pemasyarakatan untuk Pemberdayaan).
Kegiatan ini bagi perangkat desa dan masyarakat di Desa Binaan Imigrasi, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung pemberdayaan masyarakat sekaligus membentengi mereka dari bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Desa Binaan berperan sebagai garda terdepan dalam pencegahan TPPO dan TPPM.
Melalui program ini, Kakanwil mengajak masyarakat membangun kesadaran hukum secara langsung, mengedukasi tentang modus operandi perdagangan orang.
Selain itu, bahaya imigrasi ilegal, serta pentingnya proses perekrutan dan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sesuai dengan prosedur hukum.
Dengan demikian, masyarakat tidak mudah menjadi korban bujukan calo dokumen palsu atau jaringan perdagangan manusia.
Kegiatan ini berlangsung Selasa, 4 November 2025 di Aula Kantor Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Hadir 50 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat.
Termasuk Camat Rajeg, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa dari Desa Tanjakan Mekar, Rajeg Mulya, Rajeg, Jambu Karya, dan Tanjakan, serta tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran TNI dan Polri dalam kegiatan ini semakin memperkuat kolaborasi pentahelix dalam pencegahan TPPO/TPPM.
Program IMIPAS BERDAYA merupakan inisiatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan pemahaman dan pendampingan terkait hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan imigrasi.
Sekaligus membuka wawasan tentang peluang pemberdayaan masyarakat yang legal dan berkelanjutan.
“Melalui program ini, kami tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi membangun system deteksi dini di tingkat desa,” tutur Kakanwil Dirjen Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











