CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Manajemen Mie Gacoan Cilegon akhirnya buka suara terkait persoalan perizinan pembangunan gerainya di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Melalui perwakilannya, Gondud Siragi dari PT Pesta Pora Cilegon Abadi, pihaknya mengakui kelalaian dalam proses pengurusan izin bangunan dan berkomitmen menghentikan sementara kegiatan pembangunan.
“Mungkin ada yang kelupaan karena banyak gerai di seluruh Indonesia. Kami minta maaf karena proses pembangunan berjalan tapi izinnya belum lengkap,” ujar Gondud usai rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, Selasa 4 November 2025.
Menurut Gondud, pihaknya bersyukur karena Pemerintah Kota Cilegon telah memberikan teguran tertulis sekaligus bimbingan agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.
“Kami bersyukur hari ini ditegur secara resmi agar menghentikan kegiatan. Tapi kami juga berterima kasih karena Pemkot Cilegon berjanji membantu mempercepat proses perizinan, sehingga kami bisa segera membuka gerai,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya proses perizinan sudah diajukan sejak awal. Namun, masih ada berkas yang belum lengkap karena kelalaian tim internal.
“Sebenarnya sudah kami ajukan, cuma berkasnya banyak yang kurang. Mungkin tim kami abai untuk melengkapi. Setiap kali ada koreksi dari dinas, kami kurang cepat menanggapi, jadi prosesnya terlambat,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Cilegon dan Dinas PUPR menemukan bahwa pembangunan gerai Mie Gacoan di Cibeber dilakukan tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen PKKPR dari instansi teknis.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











