LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak terus intens melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Material Tambang Golongan C.
Sasaran sosialisasi adalah supir truk tambang dan para pemilik galian tambang.
“Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penilangan. Kami terus sosilisasi baik langsung ke para supir dengan langsung mendatangi lokasi tambang,” kata Kepala Dishub Lebak Rully Edward, Selasa 4 November 2025.
Dia mengatakan, sejak Perbup diteken, Dishub langsung bergerak ke lapangan dengan melakukan sosialisasi kepada para supir truk tambang dan pemilik tambang.
Terutama soal isi Perbup dimana disebutkan, truk tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara penuh pada 17 November 2025. Selama tahap sosialisasi, Dishub telah mengirimkan atau memutar balik puluhan truk tambang yang melanggar jam operasional. Seperti dari arah Sajira diputar balik di gerbang Karian,” kata mantan Kasat Pol PP Lebak ini
Selain itu dalam Perbup ini mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda mulai dari Rp5 juta sampai maksimal Rp24 juta per kendaraan atau penghentian sementara kegiatan usaha.
“Selama masa sosialisasi, petugas di lapangan masih melakukan pendekatan persuasif. Kendaraan yang melintas di luar jam operasional hanya akan diputar balik dan diberikan teguran,” katanya.
Rully mengungkapkan, jam operasional tertuang dalam Perbup berpotensi mengalami perubahan. Sebab, terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten tentang Pembatasan Operasional dan jalur lalu lintas kendaraan tambang mineral logam bukan dan batuan.
“Kemungkinan akan ada penyesuaian agar Perbup Lebak selaras dengan aturan di tingkat provinsi. Ada, perbedaan jam operasional antara Perbup dan Kepgub,” katanya.
“Dimana, di Perbup jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB, sementara di Kepgub jam 22.00 WIB, termasuk dengan truk memuat atau juga truk kosong,” lanjutnya.
“Karena di Perbup, bila tidak membawa muatan truk boleh melintas. Tapi, kalau di Kepgub kan tidak boleh. Ini yang tengah kami konsultasikan degan bagian hukum,” tambahnya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











