KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel berpotensi kehilangan pendapatan daerah akibat maraknya praktik hotel ilegal di Tangsel atau apartemen dan rumah kos yang disewakan layaknya hotel tanpa izin resmi.
Fenomena ini disorot Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel, Gusri Effendi, yang menyebut keberadaan “hotel ilegal” telah merugikan pelaku usaha resmi dan mengurangi potensi pajak daerah.
“Banyak hotel ilegal di Tangsel, maksud saya itu apartemen dan kosan yang berfungsi jadi hotel. Mereka sewa kamar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per malam, tapi tidak ada kontribusi pajak ke daerah,” ujar Gusri, Selasa 4 November 2025.
Gusri menjelaskan, jumlah kamar hotel di Tangsel saat ini hampir 10 ribu unit, namun hanya sekitar 3.500 kamar yang terdata resmi sebagai hotel berizin.
Sisanya berasal dari apartemen dan kosan yang disewakan harian secara daring tanpa membayar pajak. Ia menilai kondisi ini telah menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha legal dan ilegal.
“Jadi tidak equal. Hotel resmi membayar pajak dan mengikuti aturan, sementara yang ilegal bebas beroperasi tanpa pengawasan. Ini harus ditertibkan jika pemerintah serius meningkatkan PAD,” tegasnya.
Ia pun mendorong Dinas Pariwisata sebagai leading sector untuk membuat kebijakan strategis dalam pendataan dan penertiban penginapan ilegal tersebut.
“Kalau ini bisa dikelola dengan baik, dampaknya besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perkembangan pariwisata Tangsel,” ujarnya.
Editor Daru Pamungkas












