SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sekitar 49,13 persen pekerja di Kabupaten Serang belum tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah pekerja yang belum tercover didominasi oleh para pekerja di sektor informal.
Diketahui, ada sebanyak 786.378 pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 400.061 pekerja atau 50,87 yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Sementara 386.317 pekerja atau49,13 persen belum tercover.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriyadi mengatakan, ada sebanyak dua jenis pekerja yang ada di Kabupaten Serang yakni terdiri dari pekerja di sektor formal maupun sektor informal.
Namun yang sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan para pekerja yang bekerja di sektor formal. Sementara, pekerja yang bekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, ojek online, pelaku UMKM masih banyak yang belum mendaftar.
“Nah, itu yang sudah menjadi peserta untuk pekerja informal itu sekitar kurang lebih 106.000-an pekerja,” katanya, Kamis 06 November 2025.
Ia mengatakan, dari 386.317 pekerja yang belum tercover oleh BPJS ketenagakerjaan, ada sebanyak 284.434 pekerja informal dan 101.883 pekerja dari sektor formal yang belum terdaftar.
“Ini perusahaan-perusahaan yang besar, menengah, perusahaan kecil. Kalau perusahaan besar, menengah sudah, yang lagi kita edukasi ini perusahaan-perusahaan yang mikro tapi dia di sektor penerima upah,” ujarnya.
Ia mengatakan, masih banyaknya pekerja informal yang belum tercover oleh BPJS ketenagakerjaan karena mereka belum mengetahui mengenai program tersebut.
Untuk itu, ia mengajak agar pemerintah daerah ikut melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, karena merupakan aman undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial terhadap para pekerja.
“Kami mengajak pemerintah ini Kabupaten Serang untuk terus meliterasi, mengedukasi sekaligus ya apa mendorong supaya universal coverage di Kabupaten Serang BPJS Tenaga Kerja itu terpenuhi sampai di 100 persen sesuai dengan amanah undang-undang,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah memberikan edukasi terhadap masyarakat terutama para pekerja di sektor informal agar mendaftar secara mandiri BPJS ketenagakerjaannya.
Bahkan, pihaknya telah mensosialisasikan terkait dengan manfaat yang didapatkan ketika sudah terdaftar sebagai peserta.
“Selama dinyatakan kecelakaan kerja sampai mereka sembuh. Apabila meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp48 juta dengan asumsi gaji Rp1 juta per bulan,” ujarnya.
Tak hanya itu, anak-anak yang ditinggalkan juga akan mendapatkan bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya hingga ke bangku perkuliahan.
“Maksimal dua anak, mulai dari TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi. TK itu Rp1,5 juta, SD itu Rp1,5 SMP Rp2 juta, Kemudian SMA itu Rp3 juta, perguruan tinggi Rp12 juta per tahun,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











