JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan industri baja nasional yang kini tengah menghadapi tekanan berat akibat maraknya impor baja murah dan praktik perdagangan tidak adil seperti dumping (penjualan di bawah biaya produksi) dan predatory pricing.
“Industri baja adalah industri strategis nasional, bahkan sering disebut mother of industry,” ujar Anggia dalam rapat kerja dan dengar pendapat bersama Wakil Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Direktur Utama PT Krakatau Steel, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Industri Baja Nasional Terancam
Anggia menilai, hampir seluruh sektor industri bergantung pada pasokan baja, mulai dari konstruksi, infrastruktur, energi, hingga manufaktur. Bahkan industri farmasi dan kecantikan pun membutuhkan produk baja untuk mendukung peralatan produksinya.
Namun, kondisi industri baja nasional disebut memprihatinkan karena lemahnya daya saing dan serbuan baja impor. Dari hasil pembahasan Komisi VI dengan pemangku kepentingan, terdapat tiga persoalan utama yang memperburuk situasi industri baja dalam negeri:
- Membanjirnya produk impor dumping
Banyak produk baja asing dijual jauh di bawah harga produksi. Sebagian bahkan masuk melalui kawasan perdagangan bebas dengan manipulasi HS code untuk menghindari bea masuk.
“Produk baja asing masuk dengan harga dumping, bahkan banyak yang transit melalui kawasan bebas dengan pengelabuan HS code. Ini jelas merugikan industri baja nasional,” tegas Anggia. - Lemahnya proteksi perdagangan
Proses penyelidikan dugaan dumping dinilai terlalu lambat, bisa memakan waktu hingga dua tahun, sedangkan di negara lain cukup 60–90 hari.
“Kita perlu membenahi mekanisme ini agar kebijakan proteksi berjalan cepat dan efektif,” ujarnya. - Izin impor tidak memperhatikan kapasitas nasional
Penerbitan izin impor baja dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri, sehingga produk lokal kesulitan bersaing di pasar domestik.
“Penerbitan izin impor harus mempertimbangkan kapasitas produksi nasional agar industri dalam negeri tetap hidup,” tambah Anggia.
Produksi Nasional Belum Optimal
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi baja nasional pada tahun 2024 mencapai 18 juta ton, menempatkan Indonesia di peringkat ke-14 dunia. Namun, tingkat utilisasi kapasitas baru mencapai 52,7 persen, artinya hampir separuh mesin pabrik belum beroperasi maksimal.
Sementara itu, kebutuhan baja nasional pada 2025 diperkirakan naik menjadi 19,3 juta ton, di mana sebagian besar permintaan masih dipenuhi melalui impor, terutama dari Tiongkok.
Anggia berharap, pemerintah segera mengambil langkah strategis dalam membenahi regulasi dan memperkuat industri baja nasional agar mampu bersaing di pasar global.











