PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Pandeglang masih jauh dari target yang ditetapkan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, hingga 31 Oktober 2025 realisasi PAD baru mencapai 46,11 persen.
Kepala UPT Pasar Badak Pandeglang Asep Dede menyebut, realisasi retribusi baru sebesar Rp1,62 miliar dari target Rp3,5 miliar.
“Dari target Rp3,5 miliar, baru terealisasi Rp1,62 miliar. Kami optimis akhir tahun bisa capai 52 persen,” ujar Asep, Rabu (12/11/2025).
Meski begitu, ia mengaku pihaknya kewalahan mengejar target PAD, meski telah melakukan berbagai upaya seperti pemanggilan pedagang dan turun langsung ke lapangan.
Menurut Asep, rendahnya capaian PAD disebabkan rendahnya kesadaran pedagang membayar retribusi. Sebagian besar pedagang masih menunggak pembayaran meski telah menempati kios atau lapak.
“Hampir 60 persen pedagang belum sadar bayar. Mereka menunggak sekitar 10 bulan. Kami harap akhir tahun bisa menutup minimal 7–8 bulan,” jelasnya.
Dari 11 pasar yang dikelola Pemda Pandeglang, hampir semuanya mengalami penurunan signifikan dalam kontribusi PAD.
“Sekarang ini hampir semua pasar turun. Pedagang sulit membayar karena hasil dagangan mereka belum maksimal,” tambahnya.
Asep mengaku sedikit pesimis target PAD tercapai, namun tetap berupaya menggenjot penerimaan di sisa dua bulan terakhir tahun ini.
“Tapi jujur kami pesimis. Target akhir tahun sekitar Rp1,9 miliar. Kami dorong agar bisa tercapai,” ungkapnya.
Untuk sementara, strategi yang dilakukan masih sebatas imbauan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Kami hanya menyampaikan pengingat secara silaturahmi. Harapannya tahun 2026 tidak terulang lagi tunggakan besar,” ujarnya.
Retribusi pasar Pandeglang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan itu, besaran retribusi harian mencapai Rp2.000 per lapak, sedangkan sewa kios Rp25.000, sewa los Rp15.000, dan pelataran Rp10.000 per hari.
Editor: Aas Arbi











