KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Banten memusnahkan lebih dari 41 juta batang rokok ilegal senilai Rp53,7 miliar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Polres Tangerang, dan Pemkot Tangsel. Kegiatan ini merupakan hasil operasi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo mengatakan, total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 41.546.660 batang hasil tembakau (HT).
“Sebanyak 33,21 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, dan 8,33 juta batang milik Kejaksaan,” ujarnya.
Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 940,89 liter minuman beralkohol, 10.000 gram tembakau iris (TIS), serta sejumlah barang bukti seperti telepon genggam dan dokumen.
“Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp38,87 miliar,” ungkap Ambang.
Ia menjelaskan, melalui Operasi Gurita, Bea Cukai Banten telah melakukan 821 kali penindakan hingga 31 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, petugas menyita 69,25 juta batang rokok ilegal, 472 kilogram tembakau iris, dan 7.504 liter minuman keras.
Ambang menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu pasar industri rokok legal dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, Banten menjadi wilayah strategis distribusi barang kena cukai ilegal karena posisinya sebagai jalur penghubung Jawa–Sumatera.
“Oleh karena itu, Bea Cukai Banten terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal,” tegasnya.
Editor: Aas Arbi











