SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 12 November 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Tangsel menghadirkan Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), Agus Syamsudin, sebagai saksi terhadap terdakwa Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan Kasi Pengelolaan Sampah Tangsel Zeky Yamani, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, serta Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.
Dalam keterangannya, Agus mengungkapkan bahwa CV BSIR didirikan oleh Wahyunoto bersama pihak PT EPP. Badan usaha tersebut didirikan pada Februari 2024.
“Pengelolaan sampah (bidangnya), yang ngurus Pak Wahyunoto dan PT Ella (CV BSIR-red),” katanya di hadapan majelis hakim.
Agus mengaku tidak memahami proses perizinan pendirian badan usaha tersebut, sehingga seluruh pengurusan dilakukan oleh Wahyunoto.
“Kurang paham (mengurus izin),” ujarnya.
Ia menambahkan, lokasi pengelolaan sampah berada di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Namun rencana pengelolaan tidak berjalan karena mendapat penolakan dari masyarakat.
“Waktu itu ada kerja sama dengan PT Ella (PT EPP), pas mau pelaksanaan didemo sama warga, gak bergerak itu (pengelolaan sampah),” katanya.
Saksi lainnya, Kepala UPT TPA Cipeucang Desna Gera Andika, menyebutkan bahwa pengangkutan sampah dilakukan oleh PT EPP. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengelolaannya.
“PT EPP (yang melakukan pengangkutan), tahunya dari Pak Wahyu dan Pak Tb (kedua terdakwa),” katanya.
Desna juga menjelaskan bahwa penghitungan tonase sampah dilakukan setiap hari secara manual.
“Manual (pencatatan), tidak tahu (lokasi pembuangan sampah PT EPP),” tuturnya.











