SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nofri, tersangka kasus pencurian sepeda motor dibebaskan Kejari Serang melalui restorative justice (RJ). Selain Nofri, penadah bernama Nanang juga turut dibebaskan.
Kajari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, kedua perkara tersebut telah diproses dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Penghentian penuntutan tersebut melalui tahapan asesmen dan mediasi antara pelaku dan korban.
“Untuk Nofri ini perkara pencurian motor Pasal 362 KUHP, sedangkan Nanang terkait penadahan Pasal 480 KUHP,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.
Kajari mengatakan, proses RJ terhadap kedua tersangka dimulai setelah pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan. “Kita punya dua rumah RJ, satu di Cipocok dan satu lagi di Kabupaten Serang. Setelah tahap dua, kami komunikasikan ke rumah RJ,” ujarnya.
“Prosesnya berjalan sekitar dua minggu, dan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan, baru hari ini dilakukan ekspose bersama,” sambungnya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat.
Kajari menegaskan bahwa pelaksanaan RJ ini dilakukan sesuai ketentuan. Yakni perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.
“Syaratnya terpenuhi semua, sehingga pimpinan berpendapat perkara tidak perlu dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Selain pembebasan, kedua tersangka ditegaskan Kajari akan mendapatkan program pembinaan sosial sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Di sini mereka akan diberikan kegiatan sosial. Salah satunya membersihkan musala di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas











