slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tersangka Kasus Pencurian dan Penadahan Dibebaskan, Kok Bisa?

Fahmi by Fahmi
06-11-2025 12:36:38
in Hukum
Pencurian

Pembebasan tersangka Pencurian dan penadahan oleh Kejari Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nofri, tersangka kasus pencurian sepeda motor dibebaskan Kejari Serang melalui restorative justice (RJ). Selain Nofri, penadah bernama Nanang juga turut dibebaskan.

Kajari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, kedua perkara tersebut telah diproses dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Penghentian penuntutan tersebut melalui tahapan asesmen dan mediasi antara pelaku dan korban.

Baca Juga :

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

“Untuk Nofri ini perkara pencurian motor Pasal 362 KUHP, sedangkan Nanang terkait penadahan Pasal 480 KUHP,” ujarnya, Kamis 6 November 2025.

Kajari mengatakan, proses RJ terhadap kedua tersangka dimulai setelah pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan. “Kita punya dua rumah RJ, satu di Cipocok dan satu lagi di Kabupaten Serang. Setelah tahap dua, kami komunikasikan ke rumah RJ,” ujarnya.

“Prosesnya berjalan sekitar dua minggu, dan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan, baru hari ini dilakukan ekspose bersama,” sambungnya didampingi Kasi Pidum Purkon Rohiyat.

Kajari menegaskan bahwa pelaksanaan RJ ini dilakukan sesuai ketentuan. Yakni perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan telah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban.

“Syaratnya terpenuhi semua, sehingga pimpinan berpendapat perkara tidak perlu dilanjutkan ke persidangan,” katanya.

Selain pembebasan, kedua tersangka ditegaskan Kajari akan mendapatkan program pembinaan sosial sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Di sini mereka akan diberikan kegiatan sosial. Salah satunya membersihkan musala di lingkungan sekolah,” tuturnya.

Editor Daru Pamungkas

Tags: Kajari Serang IG Punia Atmajakejari serangkejari Serang restorative justicekejati bantenpurkon Rohiyat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Kasus Penipuan, Kejari Serang Tahan Akhmad Jajuli

Next Post

Peringati HKG ke-53, PKK dan DWP Gelar Pelatihan Memasak di Pendopo Pandeglang

Related Posts

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi
Berita Utama

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 07:13

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Sardi dan Dasa ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Keduanya ditangkap karena membeli Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dalam...

Read moreDetails

Geledah Kantor BUMD PT ABM, Kejati Banten Sebut Ada Dugaan Pengelolaan Keuangan Bermasalah

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

BREAKING NEWS: Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban, Mantan Komisaris Independen PT ABM Beri Klarifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban Naik Penyidikan, Kejati Bidik Calon Tersangka

Kejati Banten Menang Gugatan Melawan PT Modern Industrial Estate, Aset Situ Ranca Gede Jakung Milik Pemprov

Perkuat Penegakan Hukum Hak Cipta dan Merek

Kajati Instruksikan Jajarannya Patuhi Aturan Institusi

Next Post
Pelatihan Memasak

Peringati HKG ke-53, PKK dan DWP Gelar Pelatihan Memasak di Pendopo Pandeglang

Pertumubhan ekonomi

BI Banten Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen di Akhir Tahun

Narkoba

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba, 35 Paket Besar Ganja Diselundupkan di Motor Vespa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20
Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

by Adam Fadillah
Senin, 20 April 2026 18:01

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Cilegon kembali dilirik sebagai pusat investasi industri strategis. Kali ini, investasi jumbo senilai Rp10 triliun untuk...

Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

by Eko Fajar
Senin, 20 April 2026 16:50

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewa United Banten FC menyampaikan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan Dewa United Development...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak