SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten bersama Baznas Provinsi Banten menyatakan komitmennya dalam memberikan jaminan sosial guna melindungi mustahik juga pekerja rentan di Banten.
Komitmen ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga itu yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya PKS ini, keduanya berkolaborasi dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada para penerima manfaat zakat.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bentuk keseriusan kedua lembaga dalam memberikan perlindungan yang layak bagi kelompok mustahik yang selama ini rentan terhadap risiko sosial maupun ekonomi.
“Kerja sama ini kami lakukan sebagai upaya memastikan para mustahik dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), para mustahik bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eko, Minggu 16 November 2025.
Eko menjelaskan, sinergi ini terinspirasi dari Fatwa MUI yang menyebutkan bahwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai prinsip syariah. Bahkan iurannya dapat dibayarkan menggunakan dana ZIS yang dikelola Baznas maupun lembaga amil zakat (LAZ).
“Fatwa MUI menegaskan bahwa dana zakat dapat digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan dan mustahik, selama pengelolaannya mengikuti kaidah syariah,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Banten berharap semakin banyak mustahik terlindungi, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan risiko kecelakaan kerja atau kematian yang membebani keluarga.
“Kami ingin memastikan para mustahik bukan hanya menerima bantuan sesaat, tetapi juga memiliki perlindungan jangka panjang yang memberikan rasa aman,” tutup Eko.
Editor: Mastur Huda











