SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan agar TPSA Cilowong dapat resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan dokumen yang harus dilengkapi mencakup berbagai persyaratan mulai dari data kebutuhan lahan hingga kesiapan infrastruktur pendukung. Kota Serang mengandalkan TPSA Cilowong yang memiliki lahan lebih dari 17 hektare dan dinilai memenuhi kebutuhan minimal fasilitas PSEL.
“Dokumennya berisi pernyataan-pernyataan sama data-data seluruh infrastruktur, terus data-data lahan, itu saja. Kesiapan dari penyiapan anggaran juga. Kita butuh koordinasi dengan TAPD untuk menyampaikan pernyataan kepala daerah dan kesiapan pemenuhan,” jelas Farach, Minggu 16 November 2025.
Farach menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pembangunan PSEL adalah kemampuan memasok sampah minimal 1.000 ton per hari. Karena itu, Pemkot Serang terus berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk memastikan skema pengumpulan sampah regional.
“Nanti dikontrol sama provinsi untuk pemenuhan sampah 1.000 ton per hari minimal,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen juga mencakup pernyataan dukungan kepala daerah, komitmen pendanaan, serta kesiapan legal lahan. Menurut Farach, Kota Serang kini berada pada fase penting menuju penetapan resmi sebagai lokasi PSEL.
“Jadi sekarang sudah tahap di penyiapan dokumen. Mudah-mudahan kalau dokumennya lengkap, langsung keluar SK-nya. Nanti kalau sudah fix, akan dikoordinasikan dengan provinsi,” ujarnya.











