slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
19-11-2025 08:39:02
in Hukum
Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Fathan Nurma’arif usai menjalani persidangan (foto : Fahmi)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fathan Nurma’arif alias Ewok (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22), dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada Selasa, 18 November 2025. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang.

JPU Youlliana Ayu Rospita menjelaskan, Fathan dituntut 10 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Tipu Guru, Perempuan Asal Bojonegara Serang Divonis 27 Bulan Penjara

Pengabdian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Inovasi Garam Rebus Tingkatkan Ekonomi Pesisir Desa Panimbangjaya

Untirta Masuk 6 Besar Kategori Media Sosial di Ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2025

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fathan Nurma’arif alias Ewok dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Fathan dinilai terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum.

Sementara itu, Jonathan dituntut 5 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pengrusakan.

“Terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra melanggar Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Youlliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan.

Aksi Demo Berujung Rusuh

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa bertajuk “Menolak Represifitas Aparat dan Tunjangan DPR” pada 30 Agustus 2025 di Simpang Empat Ciceri, Kota Serang. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh sekitar pukul 16.30 WIB.

Massa sekitar 200 orang melempari batu, merobohkan tenda di depan restoran cepat saji McDonald’s, dan berkumpul di lampu merah Ciceri.

Dalam kericuhan itu, Fathan disebut turut merusak tenda bersama sejumlah orang tidak dikenal. Ia kemudian bergabung dengan massa yang mengambil perabot dari dalam pos polisi, seperti meja dan kursi, lalu membakarnya di tengah jalan.

“Lalu pengunjuk rasa berorasi di tengah jalan lampu merah Ciceri Kota Serang, kemudian pengunjuk rasa semakin anarkis hingga menghancurkan Pos Polisi Lalu Lintas dengan cara melempar batu dan kayu,” ujar Youlliana.

Sekitar pukul 18.30 WIB, seseorang melempar bom molotov ke arah pos hingga terbakar. JPU menyebut ada seseorang menyerahkan botol berisi pertalite kepada Fathan, yang kemudian menyiramkannya ke pos yang telah terbakar.

Jonathan juga terlibat dengan melempar patahan bambu ke arah pos hingga memecahkan kaca jendela. Sekitar pukul 18.00 WIB, ia memilih membubarkan diri dan tidak ikut massa yang bergerak ke Polresta Serang Kota.

“Akibat perbuatan terdakwa Jonathan Rahardian Susiloputra, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta,” jelas Youlliana.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.

“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan.


Tags: demo rusuhKasus Perusakan Pos Polisi Cicerikejari serangMahasiswa UntirtaPN SerangUntirta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rabu 19 November 2025, Gubernur Banten Tinjau Frontage Flyover Kota Serang

Next Post

Banjir Satu Meter Rendam Puluhan Rumah di Banjarsari Lebak

Related Posts

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang
Hukum

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

by Fahmi
Selasa, 18 November 2025 06:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon untuk menghadirkan bos Gama...

Read moreDetails

Tipu Guru, Perempuan Asal Bojonegara Serang Divonis 27 Bulan Penjara

Pengabdian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Inovasi Garam Rebus Tingkatkan Ekonomi Pesisir Desa Panimbangjaya

Untirta Masuk 6 Besar Kategori Media Sosial di Ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2025

Dorong Kemandirian Pangan, Mahasiswa Untirta Laksanakan PPM di Desa Bandung

Tersangka Kasus Pencurian dan Penadahan Dibebaskan, Kok Bisa?

BREAKING NEWS: Kejari Serang Tahan Tersangka Korupsi di BUMD Kabupaten Serang Rp1 Miliar

Kasus Penggelapan Rp2,1 Miliar, Eks Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical Dituntut 3 Tahun Penjara

Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 131 Perkara

Fakultas Hukum Untirta dan ADHII Gelar Konferensi Internasional Bahas Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Era Teknologi

Next Post
Warga berada di permukiman yang terendam banjir.

Banjir Satu Meter Rendam Puluhan Rumah di Banjarsari Lebak

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Pemkab Lebak membahas laporan akhir studi kelayakan pembangunan RSUD Maja.

Pembangunan RSUD Maja Segera Dimulai, Kajian Studi Kelayakan Hampir Rampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banjir Berulang di Banjarsari, Warga Curiga Akibat Tambang Pasir

Banjir Berulang di Banjarsari, Warga Curiga Akibat Tambang Pasir

Rabu, 19 November 2025 10:17
Pemkab Lebak membahas laporan akhir studi kelayakan pembangunan RSUD Maja.

Pembangunan RSUD Maja Segera Dimulai, Kajian Studi Kelayakan Hampir Rampung

Rabu, 19 November 2025 10:08
Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Rabu, 19 November 2025 10:02
Warga berada di permukiman yang terendam banjir.

Banjir Satu Meter Rendam Puluhan Rumah di Banjarsari Lebak

Rabu, 19 November 2025 10:00
Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Rabu, 19 November 2025 08:39
Senin, 27 Oktober 2025, Gubernur Banten Dampingi Wapres Tanam Mangrove dan Tinjau Sekolah Gratis di Tangerang

Rabu 19 November 2025, Gubernur Banten Tinjau Frontage Flyover Kota Serang

Rabu, 19 November 2025 07:59
Banjir Berulang di Banjarsari, Warga Curiga Akibat Tambang Pasir

Banjir Berulang di Banjarsari, Warga Curiga Akibat Tambang Pasir

Rabu, 19 November 2025 10:17
Pemkab Lebak membahas laporan akhir studi kelayakan pembangunan RSUD Maja.

Pembangunan RSUD Maja Segera Dimulai, Kajian Studi Kelayakan Hampir Rampung

Rabu, 19 November 2025 10:08
Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Usai Turun Tajam

Rabu, 19 November 2025 10:02
Warga berada di permukiman yang terendam banjir.

Banjir Satu Meter Rendam Puluhan Rumah di Banjarsari Lebak

Rabu, 19 November 2025 10:00
Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Kasus Perusakan Pos Polisi Ciceri, Dua Mahasiswa Untirta Dituntut 10 Bulan dan 5 Bulan Penjara

Rabu, 19 November 2025 08:39
Senin, 27 Oktober 2025, Gubernur Banten Dampingi Wapres Tanam Mangrove dan Tinjau Sekolah Gratis di Tangerang

Rabu 19 November 2025, Gubernur Banten Tinjau Frontage Flyover Kota Serang

Rabu, 19 November 2025 07:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banjir Berulang di Banjarsari, Warga Curiga Akibat Tambang Pasir

Banjir Berulang di Banjarsari, Warga Curiga Akibat Tambang Pasir

by Nurandi
Rabu, 19 November 2025 10:17

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Hujan deras kembali memicu banjir di Kampung Cilukut, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Selasa 18 November 2025. Sedikitnya...

Pemkab Lebak membahas laporan akhir studi kelayakan pembangunan RSUD Maja.

Pembangunan RSUD Maja Segera Dimulai, Kajian Studi Kelayakan Hampir Rampung

by Nurandi
Rabu, 19 November 2025 10:08

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Lebak memasuki tahap akhir kajian pembangunan RSUD Maja. Pemerintah daerah menyiapkan fasilitas kesehatan baru untuk melayani...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak