SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang memusnahkan ribuan barang bukti dari 131 perkara, Rabu 22 Oktober 2025. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara dari tahun 2024 dan 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tertib pengelolaan barang bukti. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan digerinda. “Tujuannya (pemusnahan-red) agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin Kejari Serang terhadap perkara yang inkrah. Dalam tahun ini, Kejari Serang melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali.
“Tahun ini ada empat kali (agenda pemusnahan barang bukti-red),” ujarnya didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Meryyon Hariputra.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum seperti orang dan harta benda (oharda), Keamanan dan Ketertiban Umum (kamnegtibum), narkotika dan perkara cukai.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis sabu 129,6381 gram, ganja 68,9915 gram, tembakau sintetis 212,86 gram. Kemudian, tramadol 7.119 butir, hexymer 5.062 butir, Teh Botol Sosro 70 dus, Teh Botol Sosro botol kecil 190 dus, Teh Fruit Tea sebanyak 397 dus, 3 buah koper.
Lalu, rokok tanpa cukai 792 slop, ponsel 61 unit, senjata tajam sembilan bilah, kunci letter T 24 buah, kosmetik beragam jenis dan merek, jamu tradisional 222 botol dan barang bukti lainnya.
Dilihat dari barang buktinya, perkara narkotika masih mendominasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. “Kasus narkotika (yang tinggi-red),” ujar Kajari.
Dalam kesempatan itu, Kajari mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama aparat penegak hukum, untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya remaja agar tingkat kasus kejahatan menurun. “Karena narkotika ini sudah merambah ke generasi muda kita,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











