SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Apotek Gama 1 Cilegon menjual obat racikan atau obat setelan tanpa resep dokter. Hal tersebut diungkapkan mantan Apoteker Penanggungjawab Gama 1 Cilegon, Della Aromatika Floridiana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 24 November 2025.
Della dihadirkan sebagai saksi terhadap Direktur PT Amal Bikin Sukses (badan usaha Gama 1 Cilegon), Lucky Mulyawan Martono dan Apoteker Penanggungjawab Apotek Gama, Popy Herlinda Ayu Utami.
“Kalau obat itu selalu ada (untuk dijual-red), tidak (dilengkapi resep dokter penjualan obat racikan-red),” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
Obat racikan tersebut biasanya untuk sakit gigi, asam urat dan batuk. Obat itu telah dikemas dalam paket dan diambil karyawan di etalase. “Saya enggak tahu pengadaan obat apotek, tahu-tahu di etalase,” kata Della.
Della sempat ditanya asal obat racikan tersebut. Ia juga sempat disinggung soal temuan obat di lantai tiga yang disita penyidik. “Sumbernya dari Gama Pusat (obat racikan-red),” jawabnya disaksikan kedua terdakwa.
Gama Pusat ini dijelaskan Della berada di depan Apotek Gama 1 Cilegon. Obat racikan tersebut diambil ketika stok di Gama 1 Cilegon habis. “Diambil di depan (ketika obat racikan habis-red),” katanya.
Della menegaskan tidak melayani pembelian obat racikan tersebut. Obat tanpa identitas tersebut dijual oleh karyawan apotek. “Karyawan ambil (lalu dijual-red), pernah lihat (karyawan apotek jual obat racikan-red),” katanya.
Ia mengatakan, dirinya menolak menjual obat tersebut. Pada saat konsumen menanyakan obat racikan, ia memberikan edukasi dan menyarankan membeli obat lain.
“Karena bekerja profesional (alasan menolak menjual obat racikan-red) kalau misal ada yang mau beli diarahkan ke obat lain, saya edukasi (tentang keamanan obat-red),” jelasnya.
Della tidak menampik obat racikan tersebut cukup diminati. Kendati tidak menyebut peminatnya banyak, namun ia menegaskan bahwa ada saja yang mencari obat tersebut.
“Lumayan (diminati-red), karena permintaan pasien sendiri,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Della mengaku Apotek Gama 1 Cilegon pernah kedapatan menjual obat racikan pada Februari 2019 oleh Balai BPOM di Serang dan Dinkes Kota Cilegon.
Temuan obat racikan tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan. “Ada temuan tadi (obat racikan-red), dimusnahkan,” ujarnya.
Setelah penindakan oleh BPOM tersebut, Della mengaku mengajukan pengunduran diri. Ia khawatir, persoalan tersebut akan membuatnya terseret masalah hukum.
“Alasannya waktu itu karena sudah disidak BPOM, khawatir seperti ini (jadi kasus-red),” katanya.
Saksi lainnya, Edy Mulyawan Martono mengatakan, ruko yang dijadikan tempat Apotek Gama 1 Cilegon tersebut adalah miliknya.
Obat yang ditemukan di lantai tiga dan disita penyidik tersebut berasal dari Apotek Gama Cipete. “Asalnya dari Apotek Cipete,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alasan obat tersebut dipindahkan ke Apotek Gama 1 Cilegon karena ada saran dari pegawai Balai BPOM di Serang bernama Bismo.
Atas saran itu, Edy memerintah apoteker memindahkannya ke Apotek Gama 1 Cilegon. “Dipindahkan atas saran Pak Bismo,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











