CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, angkat bicara terkait penanganan kasus parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot yang kini tengah ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Ia mempertanyakan sejauh mana keseriusan kejaksaan dalam membongkar dugaan pungutan liar yang telah merugikan pemerintah daerah.
Rizki mengatakan, sejak temuan Komisi IV DPRD Kota Cilegon pada Juli lalu yang mengungkap sedikitnya 10 titik parkir ilegal, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Publik butuh kepastian. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal, kemudian tenggelam tanpa kejelasan. Kami ingin melihat seperti apa komitmen Kejari Cilegon dalam membongkar praktik parkir ilegal yang sudah lama merugikan masyarakat,” ujar Rizki, Rabu 27 November 2025.
Ia menyoroti pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin, yang menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).
Meski lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat dinas hingga juru parkir, Rizki berharap prosesnya dapat dipercepat.
“Kalau sudah puluhan orang diperiksa, termasuk UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, hingga jukir di lapangan, tentu publik berharap ada progres yang lebih jelas. Jangan hanya berhenti pada tataran pendalaman data,” katanya.
Menurutnya, praktik parkir ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi masuk pada ranah pidana karena adanya indikasi pungutan liar dan aliran uang yang tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.
“Ini bukan masalah kecil. Ketika ada pungutan yang tidak sesuai aturan dan uangnya mengalir ke pihak-pihak tertentu, itu adalah bentuk kerugian negara,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Rizki menekankan pentingnya transparansi kepada publik.
Ia meminta Kejari tidak ragu mengumumkan temuan awal dan arah penelusuran, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Kami mendorong Kejari untuk membuka data awal secara periodik. Jangan semua dianggap rahasia. Kasus ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Rizki.
Reporter : Adam Fadillah
Ediitor: Agung S Pambudi










