CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memberikan tanggapan resmi atas perhatian dan kritik HMI Cabang Cilegon terkait proses penanganan dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot.
Kejari menegaskan bahwa seluruh masukan dari organisasi kepemudaan diapresiasi sebagai bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Nasruddin, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kepedulian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pungutan liar di Pasar Kranggot terus dilakukan secara profesional dan terukur.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada HMI Cabang Cilegon atas perhatian, kritik, serta kepedulian yang diberikan terhadap proses penanganan perkara parkir ilegal,” kata Nasruddin, Kamis 27 November 2025.
Ia menegaskan bahwa Kejari telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata–pulbaket).
Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah daerah maupun masyarakat yang diduga terlibat dalam pengelolaan parkir.
“Tim telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait parkir liar di Kota Cilegon, termasuk di Pasar Kranggot. Kami memintai keterangan dari berbagai pihak, antara lain OPD terkait dan juga masyarakat,” ujarnya.
Nasruddin menegaskan, setiap langkah yang diambil Kejari dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, HMI Cabang Cilegon mempertanyakan keseriusan Kejari dalam membongkar praktik parkir ilegal Pasar Kranggot.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











