SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR (21) di Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK), Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (28/11/2025).
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, penangkapan terhadap warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Utara itu dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim Opsnal mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga kuat pelaku curanmor di perumahan MGK. Setelah penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Akui Beraksi di Banyak Lokasi
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui telah melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah, termasuk area hukum Polda Banten dan Tangerang Raya.
“Pelaku mengakui telah kerap melakukan pencurian dengan pemberatan di berbagai tempat, di antaranya Tigaraksa, Cikupa, Serpong Tangerang Selatan, Tangerang Kota, Jakarta Barat, hingga Tanjung Duren,” kata Tatang.
Polisi Sita Motor dan Peralatan Curanmor
Usai pengakuan tersebut, tim melakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik MR. Polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri motor serta dua kendaraan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit Honda Beat
- 1 unit Honda Beat Street
- 1 kunci leter T
- 1 alat pembuka magnet kunci motor
- 5 mata kunci berbagai ukuran
“Barang bukti yang kami temukan memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lintas daerah. Motor hasil curian dan alat-alat kejahatan turut diamankan,” jelasnya.
Diduga Jaringan Curanmor Lintas Daerah
Saat ini MR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian yang lebih luas.
“Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Tatang.***











