slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Peras Pabrik Limbah di Jawilan, Ketua MPL Divonis 5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
01-12-2025 10:01:37
in Berita Utama, Hukum
Peras Pabrik Limbah di Jawilan, Ketua MPL Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pemerasan pabrik limbah di Jawilan saat meninggalkan ruang sidang. Foto Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mustopa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan secara berlanjut terhadap pabrik pengelolaan limbah PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI).

Baca Juga :

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mustopa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal jaksa Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dikutip dari laman Pengadilan Negeri Serang, Minggu 1 Desember 2025.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan, mengatasnamakan masyarakat, dan mengganggu aktivitas operasional PT WLPI. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil pemerasan tersebut. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU Kejati Banten Pujiyati menjelaskan praktik pemerasan berlangsung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dalam periode itu, pabrik yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang memberikan uang kompensasi secara bertahap melalui transfer ke rekening LSM MPL.

“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, total dana yang telah diserahkan perusahaan mencapai Rp300 juta,” kata Pujiyati.

Aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Mustopa beraksi bersama Jatna dan Feriyanto yang masih buron, serta Antaja yang telah meninggal dunia. Tekanan terhadap perusahaan bahkan telah dilakukan sejak 2017 melalui unjuk rasa, tuntutan penutupan operasional, hingga desakan penyaluran dana CSR.

Sejumlah permintaan LSM dipenuhi perusahaan, mulai dari pembangunan klinik, bantuan mushola, koperasi LSM MPL, hingga uang lelah mencapai ratusan juta rupiah. Namun pada 2020 Mustopa kembali menekan perusahaan dengan dalih pencemaran yang menyebabkan warga sakit, dan meminta sisa uang Rp200 juta. Pada 2021–2022 perusahaan memberikan kompensasi Rp15 juta per bulan agar operasional tidak terganggu.

Pada 2023, terdakwa juga sempat meminta mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max disertai ancaman akan membawa isu pencemaran ke ranah hukum, namun perusahaan menolak.

Editor: Mastur Huda

Tags: kejati bantenLSM Masyarakat Peduli LingkunganLSM MPLMustopa LSM MPLpemerasan PabrikPN SerangPT Wahana Pamunah Limbah IndustriPT WLPI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

5 Rekomendasi Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan Dunia Industri Saat Ini

Next Post

Harga Emas Antam Naik Tipis, Sentimen Pasar Masih Cenderung Positif

Related Posts

Info Adhyaksa

Kejati Banten Gelar Monev Penanganan Perkara Korupsi, Tekankan Respons Cepat Laporan Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 9 Juni 2026 10:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Rinaldi Umar, menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda...

Read moreDetails

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

DPRD Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Banten

Penyidikan Kasus dr Richard Lee Rampung, Kejati Banten: Terancam Pidana 12 Tahun Penjara 

Jaga Silaturahmi dan Evaluasi Program

Kejati Banten Sembelih 19 Ekor Hewan Kurban

Pra Musrenbang Kejati Banten: Perkuat Transformasi Digital

Perkuat Sinergi, Walikota Tangsel Sambangi Kejati

Kejati Ingatkan Tindak Pidana Perpajakan

Next Post
Harga Emas Antam Naik Tipis, Sentimen Pasar Masih Cenderung Positif

Harga Emas Antam Naik Tipis, Sentimen Pasar Masih Cenderung Positif

Dinsos Banten Salurkan 1.400 Paket Bansos Lanjut Usia Telantar

Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp100 Juta untuk Rawat Dua Cagar Budaya

Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp100 Juta untuk Rawat Dua Cagar Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

Minggu, 21 Juni 2026 15:08
Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 14:49
Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Minggu, 21 Juni 2026 14:30
Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Minggu, 21 Juni 2026 14:19
Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17
900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

Minggu, 21 Juni 2026 15:08
Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 14:49
Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Minggu, 21 Juni 2026 14:30
Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Minggu, 21 Juni 2026 14:19
Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 21 Juni 2026 15:08

Pembinaan kepala kepala SMA, SMK, dan SKh di Banten. (Foto: Biro Adpim Setda Banten)

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

by Adam Fadillah
Minggu, 21 Juni 2026 14:49

Petugas Dishub Cilegon saat menertibkan truk tambang yang melintas pada jam operasional.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak