SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mustopa, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan secara berlanjut terhadap pabrik pengelolaan limbah PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mustopa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal jaksa Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dikutip dari laman Pengadilan Negeri Serang, Minggu 1 Desember 2025.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan, mengatasnamakan masyarakat, dan mengganggu aktivitas operasional PT WLPI. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil pemerasan tersebut. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, JPU Kejati Banten Pujiyati menjelaskan praktik pemerasan berlangsung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dalam periode itu, pabrik yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang memberikan uang kompensasi secara bertahap melalui transfer ke rekening LSM MPL.
“Sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022, total dana yang telah diserahkan perusahaan mencapai Rp300 juta,” kata Pujiyati.
Aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. Mustopa beraksi bersama Jatna dan Feriyanto yang masih buron, serta Antaja yang telah meninggal dunia. Tekanan terhadap perusahaan bahkan telah dilakukan sejak 2017 melalui unjuk rasa, tuntutan penutupan operasional, hingga desakan penyaluran dana CSR.
Sejumlah permintaan LSM dipenuhi perusahaan, mulai dari pembangunan klinik, bantuan mushola, koperasi LSM MPL, hingga uang lelah mencapai ratusan juta rupiah. Namun pada 2020 Mustopa kembali menekan perusahaan dengan dalih pencemaran yang menyebabkan warga sakit, dan meminta sisa uang Rp200 juta. Pada 2021–2022 perusahaan memberikan kompensasi Rp15 juta per bulan agar operasional tidak terganggu.
Pada 2023, terdakwa juga sempat meminta mobil Toyota Avanza, Isuzu Elf, dan iPhone 14 Pro Max disertai ancaman akan membawa isu pencemaran ke ranah hukum, namun perusahaan menolak.
Editor: Mastur Huda










