PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1200 pekerja rentan di Kabupaten Pandeglang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Para pekerja rentan sebanyak 1.200 orang mendapatkan JKK dan JKM setelah Pemkab Pandeglang menanggung biaya keikutsertaan kepara BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian perlindungan JKK dan JKM secara simbolis pada acara HUT Korpri tingkat Kabupaten Pandeglang bertempat GOR Cikupa.
Pemberian perlindungan bagi pekerja rentan ini masuk dalam program Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wakilnya Iing Andri Supriadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, sebanyak 1.200 pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan sosial untuk 1200 pekerja rentan berupa JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 2 Desember 2025.
Kabir menjelaskan, pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial JKK dan JKM setelah masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran dari APBD Pandeglang tahun 2025.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran dari APBD menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria yaitu para pekerja rentan,” katanya.
Kuota jumlah pekerja hasil usulan Disnakertrans sebanyak 400 orang. Kemudian minta tambahan kuota dan mendapatkan persetujuan menambah jadi 800 orang.
“Kemudian pada APBD perubahan kemarin, tambahkan lagi menjadi 1.200 orang pekerja rentan. Iuran yang ditanggung sementara ini baru untuk tiga bulan,” katanya.
Pekerja rentan yang masuk dalam usulan mendapatkan tanggungan iuran BPJS Ketenagakerjaan ialah Khotib.
“Untuk kelanjutan pembayaran nanti kembali usulan tahun Anggaran 2026,” katanya.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, para pekerja rentan masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang memiliki manfaat mendapatkan jaminan sosial JKM dan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Wabup Iing menegaskan, Dewi-Iing peduli dengan pekerja rentan dan tentunya semua pekerja.
“Jadi kayak misalkan seluruh pegawai dan perangkat desa itu kan mereka sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada kecelakaan kerja, meninggal dunia itu mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Misalnya saja, Anggota BPD dari Kecamatan Mandalawangi atas nama Haji Tofik meninggal dunia.
“Nah ahli warisnya mendapatkan santunan JKM dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan bermanfaat buat seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan, Muhamad Syahrial mengatakan, sebanyak 1.200 pekerja rentan masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang pembayaran iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Para pekerja rentan yang pembayarannya oleh Pemkab Pandeglang baru masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan November 2025. Secara simbolis penyerahan kartunya oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, bertempat GOR Cikupa.
“Para pekerja rentan akan mendapatkan jaminan sosial berupa JKK dan JKM,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Syahrial mengimbau kepada, perusahaan yang belum melindungi karyawan dengan jaminan sosial segera daftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan kami juga mengimbau kepada pemilik SPPG dan Koperasi Merah Putih yang belum melindungi pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan segera daftarkan. Agar dalam menjalankan pekerjaannya mendapatkan perlindungan jaminan sosial JKK dan JKM,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











