SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas tambang ilegal di Banten merusak lahan seluas 50 hektare. Negara mengalami kerugian hingga Rp18,3 miliar.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Banten, Kamis (4/11/2025).
“Mereka mengelola sekitar 50 hektare. Kerugian negara mencapai Rp18,3 miliar,” kata Hengki.
Kerugian tersebut berasal dari kerusakan lingkungan. Selain itu, negara juga kehilangan potensi pajak sektor pertambangan.
Hengki menyampaikan pernyataan itu bersama Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. Hadir juga Plt Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.
Polda Banten menindak para pelaku pada Oktober hingga November 2025. Jumlah pelaku lebih dari delapan orang.
Direktorat Reskrimsus Polda Banten menangani 10 kasus pertambangan ilegal. Rinciannya lima kasus galian C dan lima tambang emas tanpa izin.
Polisi menetapkan delapan tersangka. Mereka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS.
Para tersangka berperan sebagai pemilik dan pelaksana tambang ilegal. Mereka melakukan aktivitas tanpa izin resmi.
Lokasi galian C berada di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Lokasi lain berada di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak, Kabupaten Serang.
Aktivitas galian juga ditemukan di Desa Tutul dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sementara itu, tambang emas ilegal berada di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.
Para pelaku menambang batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin. Mereka juga mengolah emas di luar zona pertambangan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara. Denda dapat mencapai Rp100 miliar.
Hengki menegaskan penindakan ini menjadi tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memerintahkan penindakan tegas terhadap tambang ilegal.
Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat. Negara juga menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Banten memberantas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat melapor,” ujarnya.
Editor: Aas Arbi











