• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Negara Rugi Rp18,3 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 5 Desember 2025 10:31
in Hukum, Utama
0
0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas tambang ilegal di Banten merusak lahan seluas 50 hektare. Negara mengalami kerugian hingga Rp18,3 miliar.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Banten, Kamis (4/11/2025).

“Mereka mengelola sekitar 50 hektare. Kerugian negara mencapai Rp18,3 miliar,” kata Hengki.

Kerugian tersebut berasal dari kerusakan lingkungan. Selain itu, negara juga kehilangan potensi pajak sektor pertambangan.

Hengki menyampaikan pernyataan itu bersama Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. Hadir juga Plt Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy.

Polda Banten menindak para pelaku pada Oktober hingga November 2025. Jumlah pelaku lebih dari delapan orang.

Direktorat Reskrimsus Polda Banten menangani 10 kasus pertambangan ilegal. Rinciannya lima kasus galian C dan lima tambang emas tanpa izin.

Polisi menetapkan delapan tersangka. Mereka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS.

Para tersangka berperan sebagai pemilik dan pelaksana tambang ilegal. Mereka melakukan aktivitas tanpa izin resmi.

Lokasi galian C berada di Mekar Baru, Gunung Kaler, dan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Lokasi lain berada di Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak, Kabupaten Serang.

Aktivitas galian juga ditemukan di Desa Tutul dan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sementara itu, tambang emas ilegal berada di Situ Mulia dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.

Para pelaku menambang batuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin. Mereka juga mengolah emas di luar zona pertambangan.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara. Denda dapat mencapai Rp100 miliar.

Hengki menegaskan penindakan ini menjadi tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memerintahkan penindakan tegas terhadap tambang ilegal.

Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat. Negara juga menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Banten memberantas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat melapor,” ujarnya.

Editor: Aas Arbi 

Tags: Kapolda BantenPolda Bantentambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penundaan Musorkot KONI Tangsel Diprotes, Forum Cabor Tegas Menolak

Next Post

Ribuan PPPK Cilegon Resmi Dilantik, Robinsar Tegaskan Pelayanan Prioritas

Next Post
Wali Kota Cilegon menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada peserta pelantikan.

Ribuan PPPK Cilegon Resmi Dilantik, Robinsar Tegaskan Pelayanan Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ditengah Kemarau, Perumdam TKR Terus Salurkan Air Bersih Untuk Warga Terdampak

Ditengah Kemarau, Perumdam TKR Terus Salurkan Air Bersih Untuk Warga Terdampak

by Syaiful Adha
Rabu, 9 September 2026 20:46
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang masih terus menyalurkan air bersih kepada...

250 Personel Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

250 Personel Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 20:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah personel yang dikerahkan untuk mencari rombongan jurnalis yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.