LEBAK, RADARBABTEN.CO.ID – DPRD Lebak mendukung pemberian sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang indisipliner oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lebak).
Namun demikian, wakil rakyat juga mengingatkan dalam menjatuhkan hukuman indisipliner kepada ASN tidak pandang bulu.
Ke lima ASN yang dijatuhi sanksi indisipliner itu mulai dari sanksi sedang sampai sanksi berat, mereka dijatuhi hukuman mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan, penurunan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).
“Sanksi kan tujuannya, agar semua ASN di Lebak bisa komitmen menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara sesuai dengan sumpah dan jabatan,” kata Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari, Sabtu 6 Desember 2025.
Ia memgatakan, pemberian sanksi tegas sesuai dengan bentuk pelanggaran dan amanat perundang-undangan harus dijalankan secara profesional dan berlaku bagi semua tanpa terkecuali. Tindakan itu bertujuan agar para abdi negara yang akan melakukan tindakan di luar aturan perundang-undangan bisa berpikir dua kali.
“Sanksi indisipliner harus berlaku bagi semua tanpa pilih kasih untuk memberikan efek jera. Saya kira sudah tepat penjatuhan sanksi berat terhadap ASN indisipliner yang sudah tidak bisa dibina lagi,” katanya.
Dia juga mengingatkan kepada pihak terkait agar terus melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh ASN di Kabupaten Lebak
“Tujuannya, agar tidak ada lagi pegawai yang melalukan tindakan indisipliner,” kata politisi PDIP ini.
Sebelumnya, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin, mengatakan, Pemkab Lebak sepanjang tahun 2025 menjatuhkan sanksi indisipliner terhdap 5 orang ASN. Rinciannya, 3 orang sanksi sedang (1 orang penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun, 2 orang penundaan kenaikan pangkat 1 tahun).
Sementara 2 orang sanksi berat berupa penurunan jabatan selama 1 tahun, pembebasan jabatan menjadi pelaksana
“Ya, lima ASN yang dijatuhi sanksi indisipliner itu mulai dari sanksi sedang sampai sanki berat,” katamya.











