RADARBANTEN.CO.ID, LEBAK – Kepastian mengenai arah kebijakan upah bagi para pekerja akhirnya menemui titik terang. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan pada Selasa 16 Desember 2025.
Pemerintah menetapkan rentang variabel Alfa dengan angka kenaikan sebesar 0,5 hingga 0,9 persen sebagai representasi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Terbitnya PP Pengupahan ini menjadi instrumen krusial bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam menentukan standar pengupahan.
Menanggapi regulasi tersebut, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, menyatakan bahwa penetapan upah tersebut merupakan instruksi mutlak dari pusat.
“Daerah tidak memiliki wewenang untuk keluar dari koridor hukum yang sudah ditetapkan dalam PP Pengupahan tersebut,” ujar Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon, pada Kamis 18 Desember 2025.
Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa ketetapan pusat ini akan menjadi tujuan utama dalam mengukur tingkat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), termasuk di Kabupaten Lebak.
“Bahwa pembahasan spesifik mengenai besaran UMK di Lebak baru akan dilaksanakan pada minggu depan,” tuturnya.
“Proses kita menunggu Dewan Pengupahan Provinsi untuk menyelaraskan angka yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan namun tetap patuh pada aturan main yang berlaku secara nasional,” lanjutnya.
Rully juga menambahkan bahwa pembahasan mendalam mengenai besaran angka UMK Lebak baru akan dimulai pada pekan depan.
“Bahwa pembahasan spesifik mengenai besaran UMK di Lebak baru akan dilaksanakan pada minggu depan,” pungkasnya.
Keyword: PP Pengupahan Terbaru 2026, Kenaikan UMP 2026, Formula Upah Minimum Alfa 0.5-0.9, UMK Lebak 2026, Aturan Upah Presiden Prabowo
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











