KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten
telah mencatat untuk operasi pengawasan orang asing di Wilayah Provinsi Banten telah dilakukan sebanyak 310 kali. Dan sebanyak 899 orang asing telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau deportasi.
Dimana hal tersebut telah melampaui target operasi selama tahun 2025 yang hanya ditargetkan sebanyak 54 kali operasi pengawasan orang asing.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 kami telah melakukan operasi pengawasan orang asing secara mandiri di wilayah Banten sebanyak 310 kali. Termasuk pada wilayah Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Senin 22 Desember 2025.
Dirinya juga mengakui banyak orang asing di wilayah Kabupaten Tangerang, salah satunya di wilayah Gading Serpong dan sekitar Summarecon Mall Serpong.
Namun kata Sengky, pihaknya selalu melakukan operasi pengawasan orang asing di wilayah tersebut. Dimana dirinya juga melihat banyak orang asing berkulit hitam sering terlihat lalu lalang di wilayah itu.
“Namun kita buktikan dengan 310 kali melakukan operasi di wilayah Tangerang. Dan itu menjawab keseriusan kami dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing,” ucapnya.
Terkait operasi pengawasan orang asing, pihaknya sepanjang 2025 telah terjadwal dalam melakukan operasi tersebut.
Meski begitu, pihaknya juga melayani laporan warga terkait kecurigaan terhadap orang asing, jika ditemukan.
“Tidak menutup kemungkinan, jika ada laporan dari masyarakat, kami akan melakukan operasi pengawasan orang asing tersebut,” ungkapnya.
Dia juga membeberkan bahwa pihaknya selama tahun 2025 telah mendeportasi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 899 orang, dari target sekitar 54 orang.
“Ini bukti keseriusan kami dalam melakukan penegakkan hukum bagi orang asing di wilayah masing-masing di Banten, khususnya Tangerang,” pungkas Sengky.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











