SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sepanjang 2025 terbukti efektif menekan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan data Pemprov Banten, total tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 tercatat mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui program pembebasan denda pajak yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025, jumlah tunggakan berhasil berkurang sebanyak 858.966 unit kendaraan.
Dari program tersebut, Pemprov Banten berhasil membukukan penerimaan pajak daerah sebesar Rp300.660.635.100.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kepatuhan wajib pajak memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Provinsi Banten,” ujarnya, Selasa 23 Desember 2025, malam.
Menurut Berly, pajak memiliki peran strategis sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten terus mendorong berbagai inovasi layanan pajak yang mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, termasuk optimalisasi layanan Samsat dan digitalisasi pembayaran pajak.
Pemprov Banten berharap tren penurunan jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor dapat terus berlanjut, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











