SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3.100.881,40. UMP tahun 2026 itu mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.
Andra mengumumkan langsung UMP itu dihadapan perwakilan para buruh yang melakukan aksi demo di depan KP3B, Rabu, 24 Desember 2025. Perwakilan buruh itu diterima Andra di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B.
“Alhamdulillah hari ini saya menerima langsung perwakilan dari buruh Provinsi Banten (yang menyampaikan aspirasinya sekaligus menjemput SK UMP, sebuah tradisi yang selalu dilaksanakan oleh kawan-kawan buruh. Dan alhamdulillah Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur telah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi untuk tahun 2026,” ujar Andra.
Kata dia, kenaikan UMP tahun 2025 ke tahun 2026 sebesar 6,74 persen dengan menggunakan perhitungan alfa 0,85 berdasarkan hasil mengacu kepada musyawarah di Dewan Pengupahan.
“Jadi kami tidak merubah keputusan atau rekomendasi dari kabupaten/kota dan kami berharap keputusan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh,” tuturnya.
Andra juga berharap produktivitas buruh-buruh Banten semakin meningkat.
“Pemprov Banten akan terus memberikan stimulan berupa program-program, salah satunya adalah sekolah gratis untuk anak-anak buruh untuk tingkat SMA, SMK, dan SKh yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten,” terang orang nomor satu di Provinsi Banten ini.
Ia juga berharap semoga keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan sama-sama dijalankan sebaik-baiknya.
“Insya Allah keputusan ini telah mempertimbangkan banyak hal dan ini merupakan upaya kita untuk terus memperjuangkan buruh tanpa mengurangi upaya produktivitas daripada buruh. Semoga keputusan kita ini diridoi dan diberkahi yang maha kuasa,” pungkas Andra.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











