PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi memindahkan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. Pemindahan RKUD Kabupaten Pandeglang ke Bank Banten secara resmi mulai per 1 Januari 2026.
Pemindahan RKUD ini bersamaan dengan pergantian nomor rekeningnya. Bank Banten memberikan nomor rekening cantik untuk RKUD Kabupaten Pandeglang.
Nomor rekening cantik itu memudahkan penghapalan karena banyak angka tujuh-nya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, RKUD Kabupaten Pandeglang secara resmi sudah pindah ke Bank Banten.
“Ditandai penandatanganan MoU, oleh Ibu Bupati (Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani) dan Pak Direktur Bank Banten (Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami). Yang kemudian ditindaklanjuti dengan PKS (Perjanjian Kerjasama) antara saya selaku kepala BPKD dengan Direktur Bank Banten,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 28 Desember 2025.
PKS-nya, tentang RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Sehingga nanti pada tanggal 1 Januari 2026, sudah efektif.
“Tidak ada kendala-kendala lagi, meskipun saya dengan pimpinan cabang Bank Banten Pandeglang harus maraton karena masih banyak yang harus dilakukan. Kalau untuk nomor rekening RKUD sudah disampaikan,” katanya.
Yahya mengugkapkan, kalau ia sudah menerima nomor rekening RKUD Kabupaten Pandeglang. Mendapatkan nomor rekening cantik.
“Malahan nomor rekeningnya cantik, angka 7 (tujuh)-nya sebanyak tujuh kali, ini luar biasa. Dan setelah ini, akan menindaklanjutinya mungkin ada PKS-PKS, yang lain,” katanya.
Salah satu PKS atau perjanjian kerjasama adalah, kerjasama penerimaan pajak dan penerimaan retribusi. Masyarakat Kabupaten Pandeglang kini punya media lain untuk membayar pajak dan retribusi.
“Untuk bayar pajak dan bayar retribusi bisa melalui Bank Banten,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











