SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengukuhkan sebanyak 6.054 honorer Pemkab Serang menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, ada sebanyak total 6.057 honorer yang sudah diterbitkan Nomor Induk kepegawaiannya. Dari jumlah tersebut ada 3 orang yang meninggal dunia.
Pelantikan sekaligus penyerahan SK dilaksanakan di alun-alun Kecamatan Kramatwatu pada Senin 29 Desember 2025.
Meskipun harus berbaris di lapangan terbuka, tak menghilangkan kebahagian mereka. Terlihat jelas wajah bahagia tampak terpancar dari ribuan PPPK paruh waktu yang mengenakan seragam KORPRI.
Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, setelah dilantik, para pegawai PPPK paruh waktu diminta untuk meningkatkan etos kerja, kedisiplinan bekerja serta integritas.
“Yang lebih penting mempunyai integritas tinggi dan tentu harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya, saat ditemui di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin 29 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, meskipun berganti status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu, Pemkab Serang belum bisa menambah besaran gaji yang akan diterima para pegawai. Pasalnya, sampai saat ini belum ada peraturan dari kementerian terkait.
“Maka untuk gaji masih sama dengan yang lalu yang sudah mereka terima,” ujarnya.
Ratu Zakiyah mengatakan, nantinya akan ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan untuk mengukur kinerja yang sudah dilakukan oleh para PPPK paruh waktu.
“Nanti yang akan membina dari BKPSDM, maka tani saya sampaikan harus meningkatkan kinerja karena pasti akan mendapatkan penilaian,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai honorer yang tidak terdata dalam data base BKN, sekitar 500 honorer pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut terkait nasib mereka.
“Per 1 Januari tidak dipekerjakan ini berdasarkan arahan pusat. Nanti sambil kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sementara itu PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugihardono mengungkapkan, ada total sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu yang memiliki Nomor Induk. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 3 orang yang meninggal dunia sehingga tidak dapat mengikuti pengujuhan.
“Jadi total yang dikukuhkan hari ini ada sebanyak 6.054 PPPK paruh waktu,” pungkasnya.
Editor Daru











