PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Keluhan pengunjung soal dugaan getok harga di objek wisata Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, viral di media sosial TikTok. Video tersebut menyoroti harga makanan dan biaya fasilitas yang dinilai tidak wajar, terutama saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Video diunggah akun TikTok @wulan55849 pada Selasa, 30 Desember 2025. Hingga kini, unggahan tersebut telah ditonton ratusan ribu kali dan menuai ribuan komentar warganet. Dalam video itu, pengunggah mengaku harus membayar Rp85 ribu hanya untuk satu porsi Pop Mie dan segelas kopi.
Tak hanya itu, pengunggah juga mengeluhkan adanya biaya tambahan Rp40 ribu untuk duduk di warung dengan batasan waktu tertentu.
“Gua makan Pop Mie sama minum kopi diminta Rp85 ribu. Duduk di warung bayar Rp40 ribu, diwaktuin lagi. Lagi enak berenang malah diusir,” tulis akun tersebut.
Selanjutnya, keluhan tersebut memantik reaksi warganet lain yang mengaku mengalami hal serupa. Kolom komentar pun dipenuhi curahan kekecewaan pengunjung terhadap mahalnya tarif di kawasan wisata tersebut.
Akun @Mayfy850 menulis harus membayar Rp150 ribu untuk dua Pop Mie dan satu kopi. Sementara itu, akun @fitrihaikal7130 mengaku mengurungkan niat berkunjung usai melihat video tersebut.
Komentar lain datang dari akun @sucialfiani yang mengaku dikenakan tarif Rp50 ribu hanya untuk duduk berdua dalam waktu singkat. Akun @sliviii025 juga menyebut diminta membayar Rp60 ribu setelah membeli dua botol air mineral dan duduk sebentar.
“Saya langsung kaget. Dari kejadian itu, saya nggak mau ke Cikoromoy lagi,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola wisata Cikoromoy belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tarif yang viral tersebut. Warganet pun berharap adanya klarifikasi serta pengawasan dari pemerintah daerah agar praktik penarifan di kawasan wisata tidak merugikan pengunjung dan mencoreng citra pariwisata lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, mengaku belum mengetahui adanya keluhan viral terkait wisata Cikoromoy.
“Di mana? Kalau itu milik masyarakat, harus dikonfirmasi ke pemiliknya,” ucap Rahmat saat dihubungi, Sabtu, 3 Januari 2026.
Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa praktik penarifan yang merugikan pengunjung tidak dibenarkan. Ia menilai, jika keluhan tersebut terbukti, kondisi itu dapat berdampak buruk bagi citra pariwisata daerah.
“Kalau memang ternyata seperti itu, tentu tidak bagus,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejadian semacam ini berpotensi membuat wisatawan enggan kembali berkunjung ke Kabupaten Pandeglang.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











