LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk memastikan panganan yang dijual layak dikonsumsi dan terbebas dari cemaran zat berbahaya, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lebak intens menjaga keamanan makanan yang dijajakan pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Lebak.
“Ya, kami ingin memastikan bahwa produk pangan yang di jual di pasar memang layak dikonsumsi. Sejauh ini hasil pantuan dan rapid test kami belum menemukan adanya pangan yang dijual di pasar yang tercemar oleh bahan berbahaya seperti formalin, klorin, formalin, rhodamin B dan methanil yellow,” kata Kepala DKP Lebak Imam Rismahayadin, Minggu 4 Januari 2026.
Menurutnya, beberapa jenis pangan segar menjadi pantauan tim pengawas keamanan dan mutu pangan, sepeti sayuran, buah-buahan, ikan, daging segar, dan lain-lain.
“Tim terpadu mengambil beberapa sampel ikan untuk dites di tempat, yaitu dengan menggunakan metode rapid test atau metode uji cepat agar dapat diketahui kadar kandungan bahan berbahaya seperti boraks atau pun formalin,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan dengan melibatkan beberapa instansi terkait yang masuk dalam tim terpadu yaitu Dinas Petanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, dan Dinas Kesehatan.
Editor Daru











