CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 924 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dipastikan bakal dialihkan statusnya menjadi tenaga keamanan, kebersihan atau office boy (OB), serta pengemudi (driver).
Kebijakan tersebut diambil menyusul tidak lolosnya ratusan honorer tersebut dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, mengatakan seluruh tenaga honorer tersebut tersebar di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan teknis alih status telah disampaikan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kota Cilegon.
“Itu tersebar di semua OPD. Kebijakannya bagaimana, kepala OPD sudah ada surat edaran dari Pak Sekda,” kata Joko kepada Radar Banten, Kamis, 8 Januari 2025.
Menurut Joko, pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing OPD. BKPSDM hanya memfasilitasi dan memberikan penjelasan mekanisme kepada pejabat terkait.
“Itu kewenangan OPD. Kalau mereka memberikan tembusan ke kami ya syukur, kalau tidak juga tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh kepala subbagian umum dan kepegawaian (Kasubag Umpeg) OPD telah dikumpulkan dan diberikan penjelasan terkait mekanisme alih status tersebut sejak awal 2025.
“Yang jelas semua Kasubag Umpeg sudah kami kumpulkan di tahun 2025. Mekanismenya sudah dijelaskan, tinggal OPD menjalankan langkah-langkahnya,” jelas Joko.
Sebagai contoh, di lingkungan BKPSDM sendiri terdapat lima tenaga honorer yang dialihkan statusnya. “Di OPD saya, BKPSDM, ada lima orang. Tiga orang statusnya sebagai tenaga keamanan dan dua orang sebagai tenaga kebersihan,” ungkapnya.
Terkait waktu pemberlakuan alih status, Joko menyebut idealnya dilakukan sejak awal tahun anggaran, karena perjanjian kerja perorangan mengikuti kontrak dengan kepala OPD masing-masing.
“Sebaiknya di awal tahun, karena perjanjian kerja perorangan itu dengan kepala OPD dan mengikuti tahun anggaran,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menegaskan bahwa kebijakan alih status tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Honorer yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu difasilitasi untuk masuk ke tiga kategori pekerjaan yang masih diperbolehkan.
“Itu sesuai ketentuan. Kalau ada honorer yang tidak masuk PPPK Paruh Waktu, kita fasilitasi dengan dimasukkan ke tiga kategori, yaitu kebersihan, keamanan, dan driver,” jelas Aziz.
Editor: Agus Priwandono











