PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi mengungkap dugaan pekerjaan fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat K, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Hansen F Simamora, mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk keuntungan pribadi. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Penggunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum merupakan tindak pidana korupsi,” kata IPDA Hansen, Kamis 8 Januari 2026.
Hansen mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan uang negara yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Namun, penyidik masih mendalami aliran dan peruntukan dana tersebut.
“Uang itu digunakan untuk apa masih menjadi PR kami. Apakah untuk kepentingan pribadi atau hal-hal lain, masih kami dalami. Intinya ada pengakuan bahwa memang ada kesalahan yang merugikan negara,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang timbul dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Apakah angka itu bisa bertambah atau tidak, nanti akan kami koordinasikan dengan Inspektorat sebagai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara,” kata Hansen.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah alat bukti administratif yang menguatkan penetapan tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD dan Banprov tahun anggaran 2022–2023.
“Kami mengamankan SPJ dan dokumen perencanaan serta pertanggungjawaban DD dan Banprov tahun 2022–2023,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian, yakni ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara.
Hansen menambahkan, dari hasil temuan di lapangan, ditemukan adanya pekerjaan dan pengadaan barang yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, terdapat pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan namun tidak dikerjakan sama sekali.
“Ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, tapi tidak dikerjakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pekerjaan fiktif, yakni pekerjaan yang seolah-olah telah dikerjakan kembali dengan anggaran berbeda. Selain itu, terdapat pengadaan barang yang jumlahnya tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.
“Ada juga barang yang seharusnya dibeli sesuai jumlah, tetapi dibeli di bawah jumlah dengan anggaran tersebut,” tambahnya.
Saat ini, tersangka K telah ditahan di sel Polres Pandeglang selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











