• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polisi Ungkap Modus Kades di Pandeglang Korupsi DD-Banprov: Ada Proyek Fiktif

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Kamis, 8 Januari 2026 21:01
in Berita Utama, Pandeglang
Korupsi dana desa

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Hansen F Simamora/Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi mengungkap dugaan pekerjaan fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat K, Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Hansen F Simamora, mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk keuntungan pribadi. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
Reforma Agraria Kabupaten Lebak

Pemkab Lebak Susun Laporan Pelaksanaan Reforma Agraria 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 17:20
Peralatan usaha peserta inkubasi Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Peralatan Usaha bagi Peserta Inkubasi Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 17:17

“Penggunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum merupakan tindak pidana korupsi,” kata IPDA Hansen, Kamis 8 Januari 2026.

Hansen mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka mengakui adanya kesalahan dalam penggunaan uang negara yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Namun, penyidik masih mendalami aliran dan peruntukan dana tersebut.

“Uang itu digunakan untuk apa masih menjadi PR kami. Apakah untuk kepentingan pribadi atau hal-hal lain, masih kami dalami. Intinya ada pengakuan bahwa memang ada kesalahan yang merugikan negara,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang timbul dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) mencapai lebih dari Rp 500 juta.

“Apakah angka itu bisa bertambah atau tidak, nanti akan kami koordinasikan dengan Inspektorat sebagai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara,” kata Hansen.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah alat bukti administratif yang menguatkan penetapan tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan DD dan Banprov tahun anggaran 2022–2023.

“Kami mengamankan SPJ dan dokumen perencanaan serta pertanggungjawaban DD dan Banprov tahun 2022–2023,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang ahli untuk memperkuat pembuktian, yakni ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli perhitungan kerugian negara.

Hansen menambahkan, dari hasil temuan di lapangan, ditemukan adanya pekerjaan dan pengadaan barang yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, terdapat pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan namun tidak dikerjakan sama sekali.

“Ada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, tapi tidak dikerjakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pekerjaan fiktif, yakni pekerjaan yang seolah-olah telah dikerjakan kembali dengan anggaran berbeda. Selain itu, terdapat pengadaan barang yang jumlahnya tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

“Ada juga barang yang seharusnya dibeli sesuai jumlah, tetapi dibeli di bawah jumlah dengan anggaran tersebut,” tambahnya.

Saat ini, tersangka K telah ditahan di sel Polres Pandeglang selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: korupsi dana desapolres pandegalangproyek fiktif
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolda Banten Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Pertanian Binaan Polresta Serang Kota

Next Post

Wajib Dicoba, Ini Daftar Usaha yang Hasilkan Cuan Tiap Hari

Next Post
Wajib Dicoba, Ini Daftar Usaha yang Hasilkan Cuan Tiap Hari

Wajib Dicoba, Ini Daftar Usaha yang Hasilkan Cuan Tiap Hari

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.