• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bawa Kabur Dana Rp1 Miliar, Kaur Keuangan Desa Petir Masih Diburu Polisi

Fahmi by Fahmi
Jumat, 16 Januari 2026 13:35
in Hukum
0
Bawa Kabur Dana Rp1 Miliar, Kaur Keuangan Desa Petir Masih Diburu Polisi
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polisi masih memburu Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Yolla Sanjaya Wirana, yang diduga membawa kabur dana desa lebih dari Rp1 miliar. Hingga kini, upaya pencarian tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Petir tahun anggaran 2025 tersebut belum membuahkan hasil.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penyidik telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

“Sudah dilakukan upaya pencarian ke sejumlah tempat, tetapi sampai saat ini belum ditemukan,” kata Andi, Jumat, 16 Januari 2026.

Polres Serang telah menetapkan Yolla sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa waktu lalu. Menurut Andi, status DPO tersebut masih berlaku karena tersangka belum memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah kami masukkan dalam DPO dan sampai sekarang masih kami cari,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yolla dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Andi menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dilakukan dengan cara melakukan transaksi keuangan desa seolah-olah sesuai Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa, tanpa persetujuan sekretaris desa maupun kepala desa. Tersangka diduga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya serta membuat laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai fakta.

“Hasil audit investigasi Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000. Kami sudah menggelar perkara dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Petir, Wahyudi, membenarkan adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Yolla. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui dana pembangunan desa tersebut raib dan mengalir ke rekening pribadi tersangka.

“Betul, dana Desa Petir diduga digelapkan oleh YL selaku bendahara desa. Saya sangat syok karena aliran dana itu masuk ke rekening pribadi,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, kasus tersebut kini sepenuhnya dalam proses penyidikan kepolisian. Wahyudi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

“Yang bersangkutan sejak 26 September 2025 sudah kabur dari rumahnya. Untuk kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp1 miliar,” katanya.

Wahyudi berharap polisi segera menangkap tersangka agar proses hukum berjalan tuntas. Ia mengakui kasus tersebut berdampak langsung terhadap program pembangunan desa.

“Pembangunan infrastruktur desa tentu terhambat. Kami berharap persoalan ini segera selesai dan kami memohon maaf kepada masyarakat Desa Petir atas kejadian ini,” tuturnya.

Reporter: Fahmi/Editor: Aas Arbi 

Tags: dana desaDesa PetirDPOKaur keuangankorupsi dana desapolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Siapkan Skema Kerja bagi 500 Honorer yang Tak Jadi PPPK Paruh Waktu

Next Post

Pemkot Serang Minta Pemkab Serang Serahkan Seluruh Aset

Next Post

Pemkot Serang Minta Pemkab Serang Serahkan Seluruh Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

Pesta nelayan Desa Surya Bahari

Pesta Nelayan di Surya Bahari, Bupati Tangerang: Pertahankan Tradisi

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 08:36
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, membuka Pesta Nelayan atau Sedekah Laut 2026. Tradisi itu digelar oleh masyarakat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.